Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS PENUNJUKAN RUDI MARGONOSEBAGAI PLT JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Tri Adhianto Jelaskan Perbedaan Dana Hibah Pembangunan 100 Juta dengan Ajuan Musrenbang.

Jumat , 03 Oktober 2025.


Kota Bekasi, Mediarjn.com Pemerintah Kota Bekasi menghadirkan terobosan baru dalam percepatan pembangunan lingkungan melalui program Penataan RW Bekasi Keren, yakni penyaluran dana hibah sebesar Rp100 juta per RW yang difokuskan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur di tingkat masyarakat.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto jelaskan skema dana hibah ini berbeda dengan mekanisme Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) yang selama ini menjadi jalur utama perencanaan pembangunan daerah.

“Kalau Musrenbang harus melalui proses perencanaan tahunan dan menunggu persetujuan anggaran, maka dana hibah Rp. 100 juta ini bisa langsung dicairkan dan dimanfaatkan oleh RW setelah seluruh persyaratan terpenuhi,” jelas Tri.

Ia menyebutkan perbedaan mencolok terletak pada waktu dan fleksibilitas penggunaan dana. Musrenbang bersifat makro dan perencanaannya panjang, biasanya baru terealisasi pada tahun anggaran berikutnya. Sementara dana hibah RW bersifat langsung dan berbasis kebutuhan nyata di lingkungan

“Contohnya saja, kan gak mungkin hanya aspal beberapa meter saja harus menunggu anggaran pertahun dan belum tentu di acc juga, dengan dana hibah ini bisa menjadi rumusan bersama apa saja yang diperlukan di wilayah.” ungkap Tri

Dana hibah tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan seperti penerangan jalan, posyandu, taman, sarana pelayanan masyarakat, hingga pengelolaan sampah. RW diberi kewenangan menentukan prioritas berdasarkan hasil musyawarah warga.

Pemerintah Kota Bekasi juga memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan tepat sasaran dengan pendampingan dari Kejaksaan dalam proses pencairan hingga pertanggungjawaban.

“Terobosan ini memberi ruang lebih besar bagi masyarakat untuk bergerak cepat membangun lingkungannya tanpa menunggu proses panjang seperti Musrenbang,” pungkas Tri.


Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *