Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Diduga Ilegal, Formasi Desak Tutup Kegiatan Pengepul Minyak Jelantah di Kota Bekasi


Kota Bekasi, –Mediarjn.com Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) mengungkap dugaan adanya aktivitas pengepulan minyak jelantah ilegal yang berlokasi di Kelurahan Sepanjangjaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.

Ketua FORMASI, Jammes Henry Rain Abarua, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran di lokasi tersebut. Di antaranya tidak adanya izin usaha dan domisili resmi, serta ketiadaan izin niaga minyak dan gas bumi (UNMBG)–BBM disampaikan Jammes ke Mediarjn.com, Jumat, ( 6/6/2025 )

“Gudang tersebut juga tidak memiliki izin ekspor-impor minyak jelantah sebagaimana diatur dalam Permendag Nomor 20 Tahun 2022,” ujar Jammes

Selain itu, FORMASI menyebut tidak ditemukan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) di lokasi usaha, yang merupakan kewajiban berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dengan temuan tersebut, FORMASI berencana melaporkannya kepada instansi terkait agar dilakukan inspeksi mendadak (sidak) dan penindakan jika terbukti melanggar hukum. Jammes menilai keberadaan usaha tanpa izin dan pengelolaan limbah yang tidak sesuai berpotensi mencemari lingkungan.

“Kalau kondisi seperti ini terus dibiarkan, dampaknya bisa merusak lingkungan sekitar,” tegasnya.

Ketua Formasi meminta Lurah Sepanjang Jaya mengambil tindakan tegas terhadap gudang pengepul Minyak Jelantah yang tidak memiliki dokumen perizinan apapun. Tutup Jammes

Pihak Gudang Bantah Ilegal

Menanggapi hal tersebut, pemilik gudang, Sunario Tanuwidjaja, membantah tudingan ilegal. Ia menegaskan bahwa perusahaannya memiliki legalitas yang jelas dan siap diverifikasi oleh pihak berwenang.

“Perusahaan kami legal, silakan kroscek langsung ke kelurahan maupun Satpol PP,” ujar Sunario melalui pesan WhatsApp ke pihak Formasi.

Tempat terpisah Mediarjn.com langsung menghubungi Lurah Sepanjang Jaya lewat telpon Whatsapp, Jumat (6/6/2025).

Sowi Hidayatullah selaku Lurah Sepanjang Jaya mengungkapkan bahwa benar, gudang pengepul Minyak Jelantah milik Sunario tidak memiliki ijin domisili usaha dari lingkungan setempat baik dari kelurahan maupun dari Kecamatan Rawalumbu.

“Ya benar bang, kemarin saya sudah mendatangi gudang tersebut dan berbicara ke pemilik, jangan menyatakan ada ijin domisili dari kelurahan dan kecamatan, buka aja apa ada nya kalo ada pihak yang menanyakan, bahkan Satpol PP Kota Bekasi pun sudah sidak kelokasi gudang tersebut.” Jelas Sowi

Lebih Lanjut, Sowi menerangkan kami sedang menunggu hasil laboratorium dari Dinas LH (lingkungan hidup) apakah minyak jelantah ini layak operasi atau tidak.

“Kami pihak dari kelurahan juga sudah bertanya ke warga, apakah ada yang terganggu maupun sakit diakibatkan gudang tersebut.” Terang Sowi

Lurah Sepanjang Jaya Sowi menjelaskan bahwa ia selalu memberikan laporan langsung ke Camat Rawalumbu Nia Aminah mengenai Gudang Pengepul Minyak Jelantah tersebut.

Sebagai informasi, seharusnya Gudang Pengepul Minyak Jelantah sebelum beroperasi harus terlebih dahulu mengurus dokumen dokumen kelengkapan usaha, baik dari lingkungan sampai ke tingkat Kementerian, agar tidak ada oknum Pengusaha Pengusaha Nakal yang hanya meraup keuntungan besar tetapi tidak berlegalitas.


Boy Hutasoit

One thought on “Diduga Ilegal, Formasi Desak Tutup Kegiatan Pengepul Minyak Jelantah di Kota Bekasi”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *