Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, memberikan pernyataan pers terkait dugaan ketidakterbukaan anggaran perjalanan dinas Dinkes Kota Depok senilai Rp9,6 miliar tahun 2023.
Depok, – Mediarjn.com – Kembali menjadi sorotan publik, anggaran perjalanan dinas Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok menuai pertanyaan serius dari masyarakat. Terlebih, data mencatat bahwa belanja perjalanan dinas terus mengalami peningkatan signifikan dari tahun ke tahun, dengan total anggaran pada tahun 2023 mencapai Rp9.692.398.534,00. Rabu, (16/4/2025).
Pertanyaan tajam atas transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut disuarakan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Anti Korupsi Nasional (LSM BAKORNAS). Dalam konferensi pers yang digelar pada 16 April 2025, Ketua Umum BAKORNAS, Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL, menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh prosedur formal permohonan informasi publik sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Dipertanyakan oleh BAKORNAS
Hermanto menyampaikan, BAKORNAS mempertanyakan dasar belanja perjalanan dinas yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan logis pelaksanaan program. Berdasarkan catatan BAKORNAS, berikut rincian lonjakan anggaran perjalanan dinas Dinkes Kota Depok:
- Tahun 2021: Rp6.328.213.788,00
- Tahun 2022: Rp8.859.644.828,00
- Tahun 2023: Rp9.692.398.534,00
Dengan lonjakan mencapai lebih dari Rp3,3 miliar dalam tiga tahun, BAKORNAS menilai perlu adanya keterbukaan terkait penggunaan dana tersebut secara rinci, termasuk bukti pelaksanaan kegiatan.
Proses Permintaan Informasi Dilakukan
BAKORNAS telah mengajukan Surat Permohonan Informasi Publik tertanggal 19 Maret 2025 dengan nomor: 033/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Namun, tanggapan yang diterima melalui surat balasan dari Dinkes Kota Depok pada 29 Maret 2025 dinilai tidak substantif dan tidak menjawab permohonan secara utuh.
Sebagai tindak lanjut, BAKORNAS melayangkan Surat Keberatan bernomor 041/DPP/BAKORNAS/PPID/25. Namun kembali, dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes Kota Depok, dr. Mary Liziawati, substansi tanggapan hanya merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 05 Tahun 2013, yang menurut BAKORNAS tidak dapat mengesampingkan UU KIP sebagai aturan hukum yang lebih tinggi.
Menjadi Gugatan Utama
BAKORNAS menyebut bahwa surat-surat yang dilayangkan telah melampirkan identitas lengkap dan legalitas lembaga, serta permohonan informasi yang jelas. Namun karena belum adanya keterbukaan, BAKORNAS mengajukan Permohonan Sengketa Informasi ke Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dengan nomor: 055/DPP/BAKORNAS/Perm-SI/25.
Permohonan ini diajukan agar publik memperoleh akses terhadap dokumen pendukung penggunaan anggaran perjalanan dinas, di antaranya:
- Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)
- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ)
- Rencana Anggaran Biaya (RAB)
- Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
- Kwitansi dan bukti operasional
- Surat Perjalanan Dinas (SPD) yang ditandatangani penanggung jawab
Apa Kata Dinkes Kota Depok?
Dalam keterangannya di beberapa media, dr. Mary Liziawati menyatakan bahwa anggaran perjalanan dinas diperuntukkan bagi program-program kesehatan yang melibatkan 38 UPTD Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Labkesda, dan UPTD Farmasi. Pernyataan ini, menurut Hermanto, hanya merupakan penjelasan universal tanpa adanya data pembuktian.
Penting untuk Publik
Hermanto menegaskan bahwa anggaran perjalanan dinas sejatinya bertujuan mendukung peningkatan kualitas SDM dan mutu pelayanan publik, bukan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Jika terjadi penyalahgunaan, terlebih adanya indikasi perjalanan fiktif, maka hal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai kepercayaan publik.
Langkah Selanjutnya
Sebagai lembaga pemantau kebijakan publik dan antikorupsi, BAKORNAS menyatakan kesiapan untuk membawa persoalan ini ke ranah sengketa informasi guna memastikan hak masyarakat untuk tahu atas anggaran negara yang digunakan atas nama pelayanan publik.
(Red)