Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Skandal Pengoplosan Pertamax-Pertalite, Dr. Rolas Budiman Sitinjak: Pertamina Harus Diaudit Investigasi!

Jakarta, Mediarjn

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023, yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan.

Penetapan tersangka Riva Siahaan dalam skandal korupsi minyak mentah Pertamina karena telah mengakibatkan kerugian negara dalam rekayasa ekspor-impor minyak mentah serta merugikan konsumen yang cukup besar akibat dugaan adanya tindak kejahatan pengoplosan minyak RON 90 Pertalite menjadi RON 92 Pertamax.

Dr. Rolas Budiman Sitinjak SH., MH., mengatakan jika dugaan skandal korupsi oplosan minyak mentah terbukti benar, maka dipastikan hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) terpinggirkan atau tersisihkan dan negara lalai melindungi konsumen / masyarakat. Dimana, seharusnya hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.

“ Jika terbukti benar, maka jelas hak-hak konsumen telah dilanggar sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” kata Dr. Rolas Sitinjak, Mantan Wakil ketua dan Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI), Rabu (26/2/2026).

Terkait hal ini, lanjut Dr. Rolas Sitinjak, sebagai tokoh muda dan juga konsumen prihatin dan kecewa. Pasalnya, sebagai masyarakat (konsumen) mempercayakan hal pemenuhan kebutuhan BBM ini kepada pemerintah dalam hal ini Pertamina.

“Kami (masyarakat) memercayakan 100 persen hal pemenuhan kebutuhan BBM kepada pemerintah, yakni Pertamina. Namun, dengan ditetapkannya salah satu anak perusahaan penyuplai BBM yakni Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oplosan minyak mentah justru mengecewakan. Negara sudah lalai,” jelasnya.

Saat ini, dibenak masyarakat mempercayakan kepada negara 100 persen mampu memenuhi kebutuhan BBM. Dan, PT Pertamina (Persero) adalah perusahaan minyak dan gas bumi milik negara (BUMN) terbesar di Indonesia yang bergerak di bidang energi, mulai dari hulu sampai hilir. “Kalau bukan negara, siapa lagi yang akan dipercaya. Namun jika dugaan skandal korupsi minyak mentah oplosan Pertamax dan Pertalite dengan nilai kerugian hingga Rp.193,7 triliun terbukti ada maka jelas ini penipuan publik,” tegas Dr. Rolas Sitinjak, Pemerhati Perlindungan Konsumen.

Oleh karena itu, Dr. Rolas menekankan salah satu langkah cepat dan konkrit terhadap upaya perlindungan hak konsumen dengan melakukan audit investigasi kepada PT Pertamina Patra Niaga atau kepada seluruh unit bisnis Pertamina yang pelayananya berkaitan langsung dengan Masyarakat. Siapa tau ada hal-hal lainya yang merugikan konsumen /masyarakat.

Sama halnya dengan Kementerian Perumahan meminta dilakukan audit investigasi kepada semua hasil kinerja kementerian dalam hal pembangunan rumah susun yang dilakukan kementerianya.

“Pertamina hasrus dilakukan audit investigasi terhadap semua kinerjanya dan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik harus di audit investigasi agar rakyat/konsumen mendapatkan haknya” tegas Dr Rolas Sitinjak yang merupakan Ahli Hhukum Perlindungan Konsumen.


(Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *