Dugaan Pungutan di SMAN 2 Kota Bekasi: Antara Transparansi dan Regulasi Pendidikan

Foto : Gedung Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi Tampak Depan
Foto : Gedung Sekolah SMAN 2 Kota Bekasi Tampak Depan

 

Kota Bekasi, – Mediarjn Seorang wali murid kelas X SMAN 2 Kota Bekasi mengungkapkan adanya dugaan pungutan di sekolah tersebut. Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa setiap wali murid diminta memberikan sumbangan minimal Rp285.000 per bulan selama setahun bahkan, ada yang mencapai Rp3,4 Jt an bahkan lebih. Senin, (11/2/2025).

Menurut sumber tersebut, pungutan dilakukan oleh wali kelas melalui grup komunikasi orang tua atau secara langsung melalui pesan pribadi. Padahal, seharusnya urusan penggalangan dana sekolah menjadi tanggung jawab komite sekolah, bukan wali kelas. “Ironisnya, sumbangan ini terkesan wajib, bukan sukarela,” keluhnya.

Bentuk Pungutan Lainnya

Selain sumbangan bulanan, ada biaya tambahan untuk kegiatan lain seperti studi kampus dan program sekolah lainnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan urgensi penggalangan dana tersebut.

Respons Pihak Sekolah

Ketika dikonfirmasi, Plt. Kepala SMAN 2 Kota Bekasi, Wijayanti, awalnya menyatakan bersedia ditemui pada pukul 13.00 WIB. Namun, saat tim Mediarjn tiba di sekolah, Wijayanti diduga menghindari pertemuan dengan alasan sedang menerima tamu. Konfirmasi kemudian dialihkan kepada Wakil Kepala Sekolah bidang Humas.

Sikap Dinas Pendidikan

Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah 3, I Made, dan Plh. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat, Deden, hingga saat ini belum memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan tersebut meskipun telah dihubungi melalui pesan singkat.

Berdasarkan regulasi yang berlaku, sekolah negeri tidak diperkenankan melakukan pungutan dalam bentuk apa pun. Pemerintah telah menjamin pendidikan dasar hingga menengah tanpa biaya, sebagaimana diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Permendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.
  3. Pasal 423 KUHP yang mengancam pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan dengan hukuman maksimal enam tahun penjara.
  4. UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengancam pelanggar dengan hukuman minimal empat tahun dan denda hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, sekolah swasta diperbolehkan menarik pungutan, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tidak untuk kesejahteraan komite sekolah atau pihak terkait.

Langkah Selanjutnya

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana pendidikan di sekolah negeri. Pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan diharapkan segera memberikan klarifikasi serta mengambil tindakan tegas jika terbukti ada pelanggaran. Masyarakat, khususnya orang tua siswa, juga diimbau untuk lebih kritis dalam mengawasi kebijakan sekolah yang berkaitan dengan keuangan.

—-

(Redaksi)