Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (3) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (4) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (7) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (8) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (10) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Kelompok Tani Hutan (KTH) Taman Wonolestari Desa Wonorejo Ke Istana Mengajukan Permohonan Ijin Pemanfaatan Lahan Hutan Tandus Menjadi Lahan Pertanian Produktif

Kelompok Tani Hutan ( KTH) Taman Wonolestari Desa Wonorejo Kecamatan Lumbang Kabupaten Pasuruan Ke Istana Negara untuk mengajukan ijin Pemanfaatan Lahan tidak produktif di Kawasan Boferzoon / penyangga yang terletak di Blok Gunung Kundi dan Sekitar Resort Gunung Pananjakan.

Kelompok Tani Hutan (KTH) Wonolestari Desa Woonorejo sudah memanfaatkan lahan ini untuk pertanian secara turun temurun dalam 1 dekade terakhir. KTH Taman Wonolestari mempunyai anggota 667 KK dengan jumlah Penduduk 1932 orang.

Hal ini dilakukan adalah untuk mendapatkan ijin resmi dari Pemerintah RI sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Gutan, serta Pemanfaatan Hutan, pada pasal 5 ( pemanfaatan kawasan untuk ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaatnya secara sosial dan ekonomi secara optimal. Selanjutnya Pasal 23 ( Hutan Masyarakat adalah hutan negara yang pemanfaatan nya untuk memberdayakan masyarakat), pasal 24 ( hutan negara yang dapat dikelola dan dimanfaatkan) serta pasal 25 ( dalam pemanfaatan nya dikenakan pungutan secara resmi dari pemerintah).

KTH Taman Wonolestari datang ke Istana Negara bersama kuasa hukum dan konsultan hukumnya Yaitu Antonius Simarmata SH, MH dan patner. Tujuannya adalah meminta ijin pemanfaatan lahan yang dimaksud untuk di manfaatkan menjadi lahan pertanian yang produktif dari negara, tentunya sesuai dengan perundangan2 yang berlaku di Wilayah Republik Indonesia.

Potensi pemanfaatan wilayah Desa Wonorejo ini sangat berpotensial sekali menjadi lahan pertanian produktif dengan Mata Pencarian Utama masyarakat sebagai Patani dapat menjadi salah satu lumbung pangan Nasional. Terletak di atas 1000 mdpl mendukung sekali untuk menghasilkan tanaman sayur berupa kentang dan argo Forestry lainnya.

Secara Formal Surat Permohonan Ijin dan Audensi dengan Presiden RI Bpk. Ir. Joko widodo sudah di administrasi di bagian Staf Sekretariat Presiden, Sekretaris Kabinet dan Sekretaris Negara.

Harapan dari KTH Taman Wonolestari adalah dikabulkannya permohonan ijin untuk dapat mengharap lahan hutan yang hanya di tumbuh ilalang menjadi Lahan pertanian produktif dengan. Memperhatikan tidak merusak lingkungan hutan dan tetap menjaga kelestarian wilayah secara geografis.

(Samsul/Red/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *