Diduga Rampas Lahan Warga Di Paluta, Lawyer Amin Gumayel Hasibuan SH & Rekan Somasi PT. Hutan Barumun Perkasa (HBP)

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240724_152310.jpg

Medan, mediarjn.com – Dugaan perampasan lahan milik warga di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) yang dilakukan oleh PT. HUTAN BARUMUN PERKASA (HBP) dan pernah viral beberapa tahun lewat, saat ini kembali bergulir dan memasuki episode terbaru.

Melalui kuasa hukumnya Amin Gumayel Hasibuan SH & Rekan yang ditunjuk oleh Tetty Harahap selaku ahli waris dari Almarhum Patuan Muda Harahap, telah mengkuasakan persoalan itu kepada kantor hukum tersebut.

Dalam keterangan persnya setelah menyampaikan surat somasi kepada PT. Hutan Barumun Perkasa, Rabu (24/07/2024) di Medan menyampaikan harapan agar pihak perusahaan dapat kooperatif dan menjalin komunikasi terkait hal tersebut.

“Ini surat somasi kedua yang kami layangkan kepada pihak perusahaan PT. HUTAN BARUMUN PERKASA terkait adanya dugaan penguasaan lahan warga milik masyarakat yang berada di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) seluas 619 Ha”, tegas Amin Hasibuan SH.

Lanjutnya, somasi pertama telah kita layangkan pada tanggal 10 Juli 2024 yang lalu, dimana pada saat pertemuan tersebut pihaknya telah bertemu dengan mantan Direktur Perusahaan yang bernama Sukian.

“Pada saat berkunjung dan mengantar surat somasi pertama langsung ke kantor PT. HBP kita telah bertemu dengan Sukiyan sebagai direktur dimasa itu, namun beliau menyatakan tidak lagi sebagai direktur di PT. HBP dan mengarahkannya kepada Bapak David sebagai direktur yang baru”, ujar lawyer Amin Hasibuan SH.

Nah, ini hari kita layangkan kembali somasi kedua dikarenakan somasi pertama kita tidak ditanggapi dengan harapan dalam somasi yang kedua ini pihak perusahaan dapat kooperatif dan bekerja sama untuk menuntaskan persoalan tersebut, jelas Amin Hasibuan SH.

(A. Nst)