Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Penetapan Tersangka Korupsi Pengelolaan Anggaran Sewa Tanah di Desa Karang Rahayu

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/07/IMG_20240712_212630.jpg
Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi

Dalam sebuah press release yang dikeluarkan pada hari Selasa, 9 Juli 2024, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dan penggunaan anggaran sewa tanah kas desa. Tersangka dalam kasus ini adalah Ino Hermawatt alias Ino binti H. Gari (alm), selaku Kepala Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, periode 2021-2027.

Modus Operandi Tersangka

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka Ino Hermawatt diduga melakukan pemungutan uang sewa tanah kas desa seluas 180.000 meter persegi untuk periode sewa 2021 hingga 2026 kepada 24 penyewa. Total uang yang terkumpul dari pemungutan sewa tersebut mencapai Rp 630.000.000. Namun, uang tersebut tidak disetorkan ke rekening kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD), melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka.

Kerugian Negara dan Pengakuan Tersangka

Perbuatan tersangka tersebut melanggar beberapa peraturan, antara lain Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta beberapa Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Bupati Bekasi. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 630.000.000 atau setidak-tidaknya Rp 567.000.000 berdasarkan laporan hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi. Tersangka Ino Hermawatt telah mengakui kesalahannya dan menyatakan penyesalan. Ia juga telah menyerahkan uang titipan sejumlah Rp 630.000.000 kepada penyidik sebagai upaya pemulihan kerugian negara.

Tindakan Hukum Terhadap Tersangka

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Subsider, tersangka juga dikenai Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Saat ini, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 9 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF