Warga Kampung Siluman Bekasi melaporkan dugaan praktik rentenir bermodus emas ke Polres Metro Bekasi
Kabupaten Bekasi, – Mediarjn.com – Sejumlah warga Kampung Siluman, Desa Mangunjaya, mengadukan dugaan praktik rentenir dengan modus transaksi jual beli emas ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut muncul setelah warga merasa dirugikan secara ekonomi sekaligus mengalami tekanan sosial akibat dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Dugaan Modus Baru Praktik Rentenir
Kasus ini bermula dari kebutuhan ekonomi mendesak yang mendorong warga untuk meminjam uang. Namun, praktik peminjaman tersebut diduga dilakukan dengan modus jual beli emas melalui sebuah toko emas di sekitar pasar setempat.
Salah satu korban, Yuningsih, mengaku diarahkan oleh seseorang berinisial Ela ke toko emas tersebut untuk memperoleh pinjaman.
Modus: Foto dan Administrasi sebagai Alat Tekanan
Menurut pengakuan korban, proses transaksi tidak menyerahkan emas secara nyata kepada peminjam. Warga hanya diminta berfoto dengan cincin dan dokumen emas sebagai formalitas.
“Setelah difoto, saya menerima uang Rp970 ribu dari pinjaman Rp1 juta. KTP ditahan, dan saya harus mengangsur Rp150 ribu per minggu selama 11 kali,” ungkap Yuningsih.
Menariknya, emas yang digunakan dalam dokumentasi tersebut tidak pernah diserahkan kepada peminjam, melainkan tetap berada di pihak toko.
Dampak Sosial: Dugaan Pencemaran Nama Baik
Persoalan tidak berhenti pada sistem pinjaman. Yuningsih mengaku meskipun telah melunasi kewajibannya, foto dirinya tetap diunggah ke media sosial dengan tuduhan sebagai pelaku pencurian emas.
Unggahan tersebut diduga berasal dari akun Ellail Rachmah, yang menuliskan narasi yang merugikan korban secara sosial.
Akibatnya, korban mengalami tekanan psikologis dan rasa malu di lingkungan masyarakat.
Laporan Resmi ke Kepolisian
Pada Selasa (14/4/2026), Yuningsih bersama sejumlah warga resmi melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi. Laporan tersebut tercatat dengan nomor STTLP/557/IV/2026/SAT RESKRIM/RESTRO BKS/PMJ.
Dasar Hukum: Dugaan Pelanggaran UU ITE
Laporan yang diajukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4).
Perlindungan Masyarakat dari Praktik Ilegal
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan pola baru praktik rentenir yang memanfaatkan celah ekonomi masyarakat dengan pendekatan manipulatif. Selain berdampak finansial, praktik ini juga berpotensi merusak reputasi dan kondisi psikologis korban.
Harapan Penegakan Hukum
Warga berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas praktik tersebut, termasuk mengungkap jaringan yang terlibat, guna memberikan efek jera serta perlindungan hukum bagi masyarakat.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya literasi keuangan dan kewaspadaan terhadap praktik pinjaman ilegal yang merugikan masyarakat.
(Boy Hutasoit)

