Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Hani Siswadi SYS Law Firm “Sentil” Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Terkait Kasus Gratifikasi Pimpinan DPRD

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/04/IMG_20240420_203446.jpg

Bekasi – Setelah menunggu sekian lama, bagaimana proses lanjutan penyidikan atas kasus gratifikasi yang melibatkan Pimpinan DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, dan info yang berkembang adanya instruksi dari Kejagung untuk dihentikan sementara karena proses Pemilu 2024.

Banyak suara dari masyarakat yang meminta untuk di buka kembali penyidikan atas gratifikasi yang mana barang buktinya antara lain berupa dua unit kendaraan roda empat.

Demikian Hani Siswadi dari Kantor Advokat SYS Law Firm dalam pernyataannya kepada awak media, Sabtu (20/4/2024) sore.

“Kejaksaan Agung saat itu mengambil keputusan bijak pada momen Pileg 2024, namun saat Pileg sekarang sudah selesai, tentunya pihak Kejaksaan Negeri bisa membuka kembali kasus tersebut,” ujar Hani Siswadi.

“Penghentian penyidikan sementara atas kasus, adalah jelas dukungan Kejaksaan terhadap proses politik besar di negeri ini karena ada hajat politik,” katanya.

Namun saat ini, lanjut Hani, adalah waktu yang pas untuk dibuka serta diproses kembali kasus tersebut.

“Kami mendukung Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk mengusut kasus yang mana tersangka sudah ditetapkan, yakni Soleman yang adalah pimpinan DPRD,” jelas Hani yang juga merupakan Direktur Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB) ini.

Dukungan ini, menurut Hani, karena adanya opini negatif yang menyerang Kejaksaan saat itu, dan kejadian tersebut sungguh sangat disayangkan.

“Tersangka adalah wakil rakyat, jangan sampai ada preseden buruk, seakan-akan kasus ini berhenti. Selain itu, di luar berkembang banyak opini negatif disasarkan ke Kejaksaan, kan itu tidak elok,” pungkas Hani.

(Redaksi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *