Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI    

Kejati Jabar Tetapkan dan Tahan Tersangka Kasus Korupsi di PT BPR Intan Jabar

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/02/IMG-20240221-WA0043.jpg

Pada Kamis, 15 Februari 2024, Tim Penyidik ​​Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan tindakan tersingkir terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 hingga 2021. Kejadian ini diumumkan melalui siaran pers dengan nomor PR-153/Kph.2/02/2024.

Empat orang Saksi yang sebelumnya diperiksa oleh Tim Penyudik telah memasukkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah TG, yang menjabat sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN, Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA, Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN, Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013 s/d April 2021.

Dalam hal ini, diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.10 Milyar.

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH. MH., mengatakan para tersangka di wilayah Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepentingan penyelidikan, keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *