Pada Kamis, 15 Februari 2024, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan melakukan tindakan tersingkir terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut pada tahun 2018 hingga 2021. Kejadian ini diumumkan melalui siaran pers dengan nomor PR-153/Kph.2/02/2024.
Empat orang Saksi yang sebelumnya diperiksa oleh Tim Penyudik telah memasukkan statusnya menjadi tersangka. Mereka adalah TG, yang menjabat sebagai Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, YN, Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong, HA, Pimpinan Cabang PT. BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi, dan HN, Kabag Pemasaran PT. BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013 s/d April 2021.
Dalam hal ini, diduga terjadi penyimpangan dalam pemberian kredit di PT. BPR Intan Jabar yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp.10 Milyar.
Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH. MH., mengatakan para tersangka di wilayah Primair: Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsider : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyelidikan, keempat tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung selama 20 hari ke depan, mulai tanggal 15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024.