Kasus Ekspor Mineral PT PMM, Kejagung Serahkan 3 Tersangka ke Jaksa
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.” Keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Browsing tag
“Berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Penuntut Umum.” Keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Belum dicantumkan kutipan langsung dari pejabat Kejaksaan Agung. Pernyataan resmi sebaiknya dikutip sesuai naskah sumber atau dikonfirmasi kepada pihak yang berwenang.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.” Jaksa Agung
“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Anang Supriatna, Kapuspenkum Kejagung.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
“Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.”
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Hery Susanto dengan pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan.” Amar tuntutan JPU, sebagaimana dibacakan dalam persidangan 24 September 2026.
“Tindakan penyidikan tersebut dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.” Kejaksaan Agung
“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.”