Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan, Kalimantan Utara. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI)
Penggeledahan dilakukan Jampidsus Kejagung untuk mengumpulkan alat bukti dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan. Berikut 5 Fakta Penggeledahan Kejagung dalam Kasus Tambang Batu Bara PT CCM.
-
Kejagung menyidik dugaan korupsi pertambangan PT CCM.
Penggeledahan berlangsung pada 23 September 2026.
Penyidik menyasar kantor PT CCM dan dua rumah mantan pejabat Kaltara.
Dokumen dan barang bukti elektronik disita.
Kejagung masih mendalami konstruksi perkara.
JAM PIDSUS Kejagung menggeledah kantor PT CCM di Jakarta serta dua rumah mantan pejabat di Kalimantan Utara dalam penyidikan dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM di Nunukan periode 2013–2025. Penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi pertambangan PT CCM di Nunukan. Penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik untuk mendalami perkara yang mencakup periode 2013–2025.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Galery Foto: Kejagung menggeledah kantor PT CCM dan rumah mantan pejabat Kaltara
Penyidik Jampidsus menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penyidikan dugaan korupsi tambang batu bara PT CCM di Nunukan periode 2013–2025.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menggeledah sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penggeledahan berlangsung pada Rabu, 23 September 2026, sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam perkara yang mencakup aktivitas pertambangan PT CCM pada periode 2013 hingga 2025.
Tiga Lokasi Jadi Sasaran Penggeledahan
Penyidik menggeledah tiga lokasi yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Lokasi pertama yakni kantor PT CCM di Jalan Cikini Raya Nomor 78, Jakarta.
Selanjutnya, penyidik mendatangi rumah mantan kepala daerah di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, serta rumah mantan Kepala Dinas Provinsi Kalimantan Utara di Kabupaten Bulungan.
Kejaksaan belum mengungkap secara resmi identitas pejabat yang rumahnya digeledah dalam keterangan awal tersebut.
Penyidik Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik
Dari rangkaian penggeledahan itu, tim penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik.
Barang-barang tersebut menjadi bagian dari alat bukti yang dikumpulkan penyidik untuk mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batu bara PT CCM.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengatakan tindakan penyidikan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Kejaksaan juga menyatakan proses penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyidikan Masih Berjalan
Penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik masih mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi pertambangan batu bara PT CCM yang berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni 2013 hingga 2025.
Sejumlah informasi mengenai konstruksi perkara dan pihak-pihak yang berpotensi terkait masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari Kejaksaan Agung.
ANTARA melaporkan Kejagung dijadwalkan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai detail penyidikan pada Jumat, 25 September 2026.
Dengan demikian, penggeledahan terhadap kantor perusahaan dan kediaman mantan pejabat tersebut belum dapat dimaknai sebagai bukti bahwa seluruh pihak yang lokasinya digeledah telah menjadi tersangka. Status hukum masing-masing pihak tetap harus mengacu pada hasil penyidikan dan penetapan resmi aparat penegak hukum.
(Red)