Kejaksaan Agung memeriksa AR, Direksi PT BBG, sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)
Kejagung memeriksa Direksi PT BBG sebagai saksi dalam penyidikan dugaan penyimpangan tata kelola KSO Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. 5 Fakta Terbaru Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Migas Bekasi.
-
Kejagung memeriksa AR selaku Direksi PT BBG.
Pemeriksaan berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Perkara berkaitan dengan tata kelola KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
KSO yang didalami penyidik berlangsung pada periode 2009–2024.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Kejaksaan Agung memeriksa AR selaku Direksi PT BBG sebagai saksi dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Perseroda Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa Direksi PT BBG sebagai saksi dalam dugaan penyimpangan KSO Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP. Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik JAM Pidsus memeriksa AR terkait dugaan penyimpangan tata kelola KSO PT Migas Perseroda Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Bekasi, Mediarjn.com – Kejaksaan Agung kembali mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa satu orang saksi berinisial AR, yang tercatat sebagai Direksi PT BBG, pada Kamis (1/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tata kelola KSO yang berlangsung pada periode 2009 hingga 2024. Kejagung menyatakan pemeriksaan saksi bertujuan memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.
Direksi PT BBG Dipanggil Penyidik
AR memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang didalami JAM Pidsus.
Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan AR maupun keterangan spesifik yang digali penyidik dari saksi tersebut.
Kejaksaan Agung menegaskan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung.
KSO Berlangsung 2009–2024
Perkara yang disidik Kejagung berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama sekitar 15 tahun.
Rentang waktu tersebut menjadi bagian dari ruang lingkup penyidikan yang tengah didalami penyidik.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan rangkaian tindakan penyidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Meski demikian, materi pemeriksaan terhadap AR belum disampaikan secara rinci kepada publik.
Kejagung Tegaskan Proses Berjalan Hati-hati
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara.
Pemeriksaan AR dengan demikian belum dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan atau keterlibatan pidana terhadap yang bersangkutan. Status AR dalam keterangan resmi Kejagung adalah saksi.
Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, Kejagung belum mengumumkan adanya tersangka baru berdasarkan pemeriksaan AR. Perkembangan perkara selanjutnya masih menunggu hasil penyidikan.
(Red)