Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna, S.H., M.H. dalam keterangan resmi. Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024. (Sumber: keterangan resmi Kejaksaan Agung,)
Dua saksi dari Kementerian ESDM menjalani pemeriksaan oleh penyidik JAM Pidsus dalam perkara dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi. Materi pemeriksaan dan perkembangan perkara selanjutnya belum dirinci. 3 Fakta Pemeriksaan Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Migas Bekasi.
JAM Pidsus memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM.
Pemeriksaan berkaitan dengan KSO PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Penyidik menyebut pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dari Kementerian ESDM dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola PT Migas Kota Bekasi terkait kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim penyidik JAM Pidsus memeriksa HLS dan EHL dari Kementerian ESDM pada Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan berkaitan dengan dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam KSO dengan PT Pertamina EP selama 2009–2024. Penyidik menyebut pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Materi pemeriksaan dan perkembangan penyidikan belum dijelaskan lebih lanjut.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi berinisial HLS dan EHL untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
JAKARTA, Mediarjn.com – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa dua saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Selasa (27/10/2026). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi.
Kejaksaan melakukan pemeriksaan untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam kerja sama operasi (Kerja Sama Operasi/KSO) antara PT Migas Kota Bekasi dan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial HLS dan EHL. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, keduanya berasal dari Kementerian ESDM.
Penyidik memeriksa kedua saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Namun, informasi yang tersedia belum merinci materi pertanyaan, peran masing-masing saksi dalam kerja sama tersebut, maupun temuan yang ingin didalami penyidik.
Proses penyidikan, menurut keterangan yang disampaikan, berlangsung dengan mengedepankan profesionalitas, independensi, akuntabilitas, asas praduga tidak bersalah, dan prinsip kehati-hatian.
Perkara ini berkaitan dengan tata kelola perusahaan daerah sektor minyak dan gas bumi di Kota Bekasi serta kerja samanya dengan PT Pertamina EP dalam rentang waktu 2009 hingga 2024. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat memperjelas fakta dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan kedua saksi ataupun perkembangan penyidikan berikutnya. Pemeriksaan saksi sendiri merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti dan tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.
(Red)