Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Dituntut 5,5 Tahun, Ada Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

Terdakwa Hery Susanto mengikuti sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). (Sumber: Dok. Mediarjn.com)

 

JPU Kejaksaan Agung membacakan tuntutan terhadap Hery Susanto dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Berikut 5 Poin Tuntutan JPU untuk Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto.
  • Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
  • JPU meminta denda Rp300 juta.
  • Hery dituntut membayar uang pengganti Rp4,15 miliar.
  • Sejumlah aset dan barang bukti mendapat permintaan status berbeda.
  • Hery dan penasihat hukum akan mengajukan pledoi pada 8 Oktober 2026.
JPU Kejaksaan Agung menuntut Hery Susanto dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel. Jaksa juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,15 miliar. Hery melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pledoi.
Apa yang Perlu Diketahui?
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto dituntut 5 tahun 6 bulan penjara oleh JPU Kejagung. Ia juga dituntut membayar denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,15 miliar. Sidang pledoi dijadwalkan 8 Oktober 2026.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

JPU Kejagung juga menuntut denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp4,15 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel.

Jakarta, Mediarjn.com — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menuntut terdakwa Hery Susanto, mantan Ketua Ombudsman RI, dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.

JPU membacakan tuntutan tersebut dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (24/9/2026). Selain hukuman penjara, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp300 juta serta uang pengganti Rp4,15 miliar.

Perlu ditegaskan, angka 5 tahun 6 bulan tersebut merupakan tuntutan jaksa dan belum menjadi putusan pengadilan. Sidang perkara masih berlanjut dan Hery bersama penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

JPU Tuntut Penjara 5 Tahun 6 Bulan

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Hery terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pidana yang didakwakan.

Jaksa kemudian meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan, dengan memperhitungkan masa penahanan yang telah dijalani Hery.

JPU juga meminta hakim memerintahkan agar Hery tetap menjalani penahanan di rumah tahanan negara.

Tuntutan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel. Dalam pemberitaan persidangan, jaksa mendalilkan Hery menerima suap untuk memengaruhi pengaturan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman.

Ada Denda Rp300 Juta

Selain pidana penjara, JPU meminta Hery membayar denda Rp300 juta.

Jaksa memberikan batas waktu pembayaran selama satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap. Jika terpidana tidak membayar denda sesuai ketentuan tersebut, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta atau pendapatan untuk memenuhi pembayaran denda.

Apabila penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi atau tidak dapat dilaksanakan, tuntutan tersebut menetapkan pidana penjara pengganti selama 100 hari.

Uang Pengganti Rp4,15 Miliar

JPU juga membebankan kepada Hery pembayaran uang pengganti sebesar Rp4,15 miliar.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta pembayaran dilakukan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Jika kewajiban tersebut tidak terpenuhi, jaksa dapat menyita dan melelang harta benda sesuai ketentuan hukum. Tuntutan juga mencantumkan pidana penjara pengganti selama 3 tahun apabila kewajiban uang pengganti tidak dibayar atau belum terpenuhi.

Rumah dan Sejumlah Barang Bukti

JPU turut mengajukan status sejumlah barang bukti dalam perkara tersebut.

Salah satunya berupa tanah dan bangunan di kawasan Pulo Gebang, Jakarta Timur, seluas 210 meter persegi. Dalam amar tuntutan, aset tersebut diminta dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Jaksa juga menyebut sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara Hery maupun perkara lain.

Barang bukti elektronik yang tercantum antara lain perangkat telepon seluler dan media penyimpanan data. Karena sebagian barang bukti disebut akan digunakan dalam perkara lain, status masing-masing barang mengikuti amar tuntutan sebagaimana dibacakan JPU.

Hery Ajukan Pledoi

Setelah mendengar tuntutan JPU, penasihat hukum Hery menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Dengan demikian, proses persidangan belum memasuki tahap putusan. Majelis hakim akan mendengarkan pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.

Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan agenda pembacaan pledoi dari Hery Susanto dan/atau penasihat hukumnya.

Perkara ini menjadi perhatian karena Hery sebelumnya menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI. Dalam perkara tersebut, jaksa mengaitkan dugaan penerimaan suap dengan upaya memengaruhi laporan pemeriksaan Ombudsman terkait tata kelola usaha pertambangan nikel.


(Red)

Hery SusantoHukumJPUkejagungkorupsiKPKOmbudsman RIpengadilan tipikorPertambangan NikelSuap