Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam perkara dugaan korupsi batu bara PT CCM di Nunukan. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)
Kejagung memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi batu bara PT CCM di Nunukan untuk memperkuat pembuktian perkara. 2 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara PT CCM.
-
Kejagung memeriksa dua saksi pada 1 Oktober 2026.
Perkara berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara PT CCM di Nunukan.
Penyidikan mencakup periode 2013 hingga 2025.
Dua saksi berasal dari pihak swasta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.
JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa dua saksi dalam penyidikan dugaan korupsi batu bara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa dua saksi terkait dugaan korupsi batu bara PT CCM di Nunukan. Penyidikan masih berjalan dengan menerapkan asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus memeriksa dua saksi dari pihak swasta dan pemerintah untuk memperkuat pembuktian perkara dugaan korupsi batu bara PT CCM.
Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa dua orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi batu bara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penyidik memeriksa kedua saksi tersebut pada Kamis, 1 Oktober 2026. Perkara yang mereka dalami mencakup periode 2013 hingga 2025.
Dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial RMA, selaku Direksi PT SIL tahun 2020, dan SH yang berasal dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Penyidik Dalami Keterangan Dua Saksi
Penyidik memeriksa RMA dan SH untuk menggali informasi yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi batu bara PT CCM di Nunukan.
Kejaksaan Agung menyebut pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.
Keterangan kedua saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berjalan.
Perkara Masih dalam Tahap Penyidikan
Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan berlangsung secara profesional, independen, dan akuntabel.
Penyidik juga tetap menerapkan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian selama menangani perkara tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap kedua saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menunjukkan kesimpulan akhir mengenai pihak yang bertanggung jawab secara pidana dalam perkara tersebut.
Kejaksaan Agung masih mengembangkan penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan pemberkasan sebelum menentukan tahapan hukum selanjutnya.
(Red)