Buruan 12 Tahun, Terpidana Korupsi Rp84,6 Juta Ditangkap di Samarinda

Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Kalimantan Timur mengamankan terpidana kasus korupsi yang masuk DPO di Samarinda. (Sumber: Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI.)

 

Terpidana kasus korupsi proyek Sarana Air Bersih di Kutai Barat yang masuk DPO diamankan Tim SIRI Kejagung bersama Intelijen Kejati Kaltim di Samarinda. 5 Fakta Penangkapan Terpidana Korupsi DPO di Samarinda.
  • Tim SIRI Kejagung dan Intelijen Kejati Kaltim mengamankan Sarpius di Samarinda.
  • Sarpius masuk DPO dalam perkara korupsi proyek Sarana Air Bersih. ke-54.
  • Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.
  • Terpidana juga mendapat denda Rp50 juta dan kewajiban uang pengganti.
  • Sarpius kini dititipkan di Kejari Samarinda untuk proses eksekusi.
Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Kalimantan Timur mengamankan Sarpius bin Embung, terpidana kasus korupsi yang masuk DPO, di Samarinda pada 1 Oktober 2026. Sarpius kemudian dititipkan di Kejari Samarinda untuk proses eksekusi.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim SIRI Kejagung mengamankan Sarpius, terpidana korupsi proyek Sarana Air Bersih di Kutai Barat yang masuk DPO, di Samarinda. Ia dijatuhi 1 tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Kalimantan Timur mengamankan Sarpius bin Embung, terpidana kasus korupsi proyek sarana air bersih di Kutai Barat.

Samarinda, Mediarjn.com — Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur mengamankan Sarpius bin Embung, seorang terpidana kasus korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Tim mengamankan Sarpius pada Rabu, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 00.15 WITA, di Samarinda, Kalimantan Timur.

Sarpius merupakan terpidana dalam perkara korupsi proyek pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat, dengan nilai proyek sekitar Rp505,1 juta.

Divonis 1 Tahun Penjara

Berdasarkan keterangan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 menyatakan Sarpius terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara, denda Rp50 juta dengan subsidair 3 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp84.614.461,856 dengan subsidair 3 bulan kurungan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan proyek pembangunan Sarana Air Bersih di Kampung Bermai dan Besiq, Kabupaten Kutai Barat.

Sempat Divonis Bebas di Tingkat Banding

Perkara Sarpius sebelumnya memperoleh putusan berbeda pada tingkat Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi Kalimantan Timur.

Pengadilan tingkat banding sebelumnya menyatakan Sarpius bebas. Namun, Jaksa Penuntut Umum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi tersebut dan mengadili sendiri perkara. Dalam putusannya, Mahkamah Agung menyatakan Sarpius tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, tetapi terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Putusan tersebut kemudian menjadi dasar eksekusi terhadap Sarpius.

Diamankan di Samarinda

Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Intelijen Kejati Kalimantan Timur menemukan dan mengamankan Sarpius di Samarinda pada Rabu dini hari.

Saat proses pengamanan berlangsung, Sarpius disebut bersikap kooperatif sehingga petugas dapat menjalankan proses tersebut dengan lancar.

Setelah diamankan, Kejaksaan menitipkan Sarpius sementara di Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani proses eksekusi lebih lanjut.

Kejagung Minta Buronan Segera Ditangkap

Jaksa Agung meminta jajarannya terus memantau keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan putusan pengadilan dapat segera dieksekusi dan memberikan kepastian hukum.

Kejaksaan Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan akan terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap buronan yang masih berada dalam daftar pencarian.


(Red)

DPOkejagungKejati Kalimantan TimurkorupsiKutai BaratSamarindaSarana Air BersihSarpiusSIRI Kejagungterpidana korupsi