Kejagung Periksa 5 Saksi dalam Dugaan Korupsi Program MBG 2025–2026

Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. (Sumber: Kejaksaan Agung RI.)

 

Kejagung memeriksa lima saksi dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026. Berikut 5 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Dugaan Korupsi Program MBG, Siapa Saja?
  • Kejagung memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi tata kelola MBG.
  • Pemeriksaan berlangsung pada Selasa, 22 September 2026.
  • Lima saksi berasal dari yayasan, SPPG Kabupaten Karawang, dan perusahaan.
  • Penyidik mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.
  • Mereka masing-masing berinisial MO, ES, DQ, TS, dan GW.
Tim Jaksa Penyidik JAM Pidsus Kejaksaan Agung memeriksa lima saksi dari yayasan, SPPG Kabupaten Karawang, dan perusahaan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN periode 2025–2026.
Apa yang Perlu Diketahui?
Kejagung memeriksa lima saksi terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG pada BGN. Pemeriksaan bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara.
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Lima saksi dari yayasan, SPPG Kabupaten Karawang, dan perusahaan memenuhi panggilan penyidik JAM Pidsus untuk memberikan keterangan terkait perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung memeriksa lima orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap kelima saksi pada Selasa, 22 September 2026. Mereka berasal dari sejumlah yayasan, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Karawang, serta perusahaan.

Kelima saksi yang memenuhi panggilan penyidik tersebut masing-masing berinisial MO dari Yayasan GUI, ES dari Yayasan BBK, DQ dari SPPG Kabupaten Karawang, TS dari Yayasan BMS, dan GW dari PT NGS.

Lima Saksi Dipanggil Penyidik

Penyidik meminta keterangan kelima saksi sebagai bagian dari proses pendalaman perkara dugaan korupsi dalam tata kelola program MBG di lingkungan BGN.

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan tersebut bertujuan memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara yang sedang penyidik tangani.

Keterangan dari para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membantu penyidik mendalami fakta dan rangkaian peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Namun, pemeriksaan seseorang sebagai saksi tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana. Status saksi merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Penyidikan MBG Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian

Kejaksaan Agung menyatakan tim penyidik menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Program MBG sendiri berkaitan dengan penyediaan makanan bergizi bagi penerima manfaat melalui mekanisme yang melibatkan berbagai pihak. Karena itu, pendalaman terhadap tata kelola program menjadi bagian penting dalam proses penyidikan yang tengah berlangsung.

Hingga pemeriksaan pada Selasa, 22 September 2026, keterangan resmi yang tersedia belum merinci materi pemeriksaan kelima saksi, bentuk dugaan penyimpangan, nilai kerugian negara, maupun pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik JAM Pidsus masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.


(Red)

Badan Gizi NasionalBGNHukumJAM PIDSUSKarawangkejagungKejaksaan AgungkorupsiMakan Bergizi GratisMBGNasionalSPPG