Buruan Korupsi Rp1,99 Miliar Ditangkap di Selayar, Diburu Kejagung

Tim SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Sulsel mengamankan tersangka AM yang masuk DPO dalam perkara dugaan korupsi di Selayar, Rabu (7/10/2026). (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)

 

AM, tersangka yang masuk DPO Kejati Sulsel, ditangkap Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Sulsel di Selayar. Ia diduga terlibat perkara korupsi dengan kerugian negara Rp1,99 miliar. 3 Fakta Penangkapan DPO Korupsi Rp1,99 Miliar di Selayar.
  • AM Ditangkap di Selayar Tim SIRI Kejagung dan Kejati Sulsel mengamankan AM pada 7 Oktober 2026.
  • Diduga Rugikan Negara Rp1,99 Miliar@ AM menjadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi yang merugikan Pemerintah Kabupaten Gowa.
  • Dititipkan di Kejari Selayar Setelah diamankan, AM dititipkan sementara sebelum diserahkan kepada penyidik Kejari Gowa.
Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Sulsel menangkap AM, tersangka yang masuk DPO asal Kejati Sulsel, di Selayar pada 7 Oktober 2026. AM diduga terlibat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.991.726.105.
Apa yang Perlu Diketahui?
Tim SIRI Kejagung dan Kejati Sulsel menangkap AM, DPO perkara dugaan korupsi, di Selayar pada Rabu (7/10/2026). Berdasarkan audit PKKN, perkara tersebut diduga merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1,99 miliar. AM kini dititipkan di Kejari Selayar sebelum diserahkan kepada Jaksa Penyidik Kejari Gowa untuk proses hukum lebih lanjut.
✓
Editorial Note: Artikel ini telah melalui proses penyuntingan dan peninjauan oleh tim redaksi Mediarjn.com.

Tim SIRI Kejagung bersama Kejati Sulsel mengamankan DPO asal Kejati Sulsel setelah hampir satu tahun masuk daftar pencarian.

Selayar, Mediarjn.com – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengamankan seorang buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejati Sulsel.

Tim menangkap tersangka berinisial AM di Selayar, Sulawesi Selatan, pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 23.00 WITA.

AM merupakan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berdasarkan hasil audit disebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.991.726.105 atau sekitar Rp1,99 miliar pada Pemerintah Kabupaten Gowa.

AM Masuk DPO Berdasarkan Audit PKKN

Kejaksaan memasukkan AM ke dalam DPO berdasarkan Laporan Hasil Audit PKKN Nomor 700.1.2.2/269/INSP tanggal 29 Agustus 2025.

Penetapan pencarian terhadap AM juga berdasarkan permintaan Kejaksaan Negeri Gowa Nomor B-973/P.4.13/Fd.1/04/2025 tanggal 14 April 2025.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga AM melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara cq Pemerintah Kabupaten Gowa sebesar Rp1.991.726.105.

Buronan Diamankan dalam Kondisi Kooperatif

Tim SIRI Kejagung menangkap DPO dugaan korupsi Rp1,99 miliar di Selayar

Saat tim mengamankan AM, tersangka bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berlangsung lancar.

Setelah diamankan, Kejaksaan menitipkan AM sementara di Kejaksaan Negeri Selayar.

Selanjutnya, pihak Kejaksaan Negeri Selayar akan menyerahkan tersangka kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berstatus PNS

Berdasarkan data yang disampaikan Kejaksaan Agung, AM merupakan laki-laki berusia 53 tahun, lahir di Pattene pada 6 Juli 1973.

AM tercatat sebagai Warga Negara Indonesia, beragama Islam, dan bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kejaksaan mencatat alamat AM di BTN Kamoro Blok H7 No. 02, Kelurahan Wonosari Jaya, Kecamatan Wania, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Jaksa Agung Minta DPO Terus Diburu

Jaksa Agung meminta seluruh jajarannya terus memonitor keberadaan para buronan yang masih masuk dalam DPO Kejaksaan RI.

Ia menginstruksikan jajaran Kejaksaan segera menangkap para buronan untuk menjalankan proses hukum dan memastikan kepastian hukum.

Jaksa Agung juga mengimbau seluruh buronan yang masuk DPO Kejaksaan RI agar menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kejaksaan menegaskan bahwa para buronan tidak dapat terus menghindari proses hukum dengan bersembunyi.

Penangkapan AM menjadi bagian dari upaya Kejaksaan mengejar buronan yang masih berada dalam daftar pencarian serta memastikan perkara hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


(Red)

BuronanDPOGowaHukumkejagungKejari GowaKejati Sulselkorupsipidana korupsiSelayarSIRI Kejagung