Kepala BKD Provinsi Jawa Barat Jedy Supangi Bu menjelaskan hasil verifikasi data PPATK terkait dugaan keterlibatan ASN dalam aktivitas judi online. (Source: Dokumentasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat / PPATK).
Pemprov Jawa Barat membentuk tim gabungan setelah menerima data PPATK. Sebanyak 31 data dinyatakan tidak valid usai proses verifikasi.
BANDUNG, MEDIARJN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap 2.663 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga terlibat aktivitas judi online berdasarkan data yang diterima dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Barat, Dedy Supandi, mengatakan proses verifikasi dilakukan secara menyeluruh terhadap data yang disampaikan PPATK untuk memastikan validitas identitas setiap ASN sebelum penjatuhan sanksi.
31 Data Dinyatakan Tidak Valid
Menurut Dedi, PPATK sebelumnya menyerahkan sebanyak 2.694 data yang diduga berkaitan dengan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Namun, setelah dilakukan pencocokan data oleh BKD bersama instansi terkait, ditemukan 31 data tidak valid.
Data yang dinyatakan tidak valid tersebut terdiri atas nama yang tidak terdaftar sebagai ASN Pemerintah Provinsi Jawa Barat, ASN yang telah memasuki masa pensiun, hingga pegawai yang status hubungan kerjanya telah berakhir.
Dengan hasil verifikasi tersebut, jumlah data yang masih diproses menjadi 2.663 ASN.
“Dari 2.694 data yang kami terima, terdapat sekitar 31 data yang tidak valid. Ada yang bukan ASN Jawa Barat, sudah pensiun, maupun telah putus kontrak kerja,” ujar Dedy Supandi.
Pemprov Bentuk Tim Gabungan Penanganan Kasus
Untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan sesuai ketentuan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membentuk tim gabungan yang melibatkan beberapa perangkat daerah.
Tim tersebut terdiri dari unsur Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Inspektorat Provinsi Jawa Barat, serta Biro Hukum.
Tim bertugas melakukan pendalaman terhadap setiap data, termasuk mengkaji dugaan pelanggaran disiplin ASN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sanksi Disesuaikan Tingkat Pelanggaran
Dedy menjelaskan, ASN yang terbukti melakukan pelanggaran akan dikenakan sanksi secara bertingkat sesuai hasil pemeriksaan.
Sanksi yang dapat dijatuhkan mulai dari penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan promosi jabatan, hingga pemberhentian atau pemutusan hubungan kerja, khususnya bagi pegawai yang berstatus kontrak atau sesuai ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Penjatuhan sanksi akan mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum yang mengatur disiplin Aparatur Sipil Negara.
Pemeriksaan Dilakukan Berdasarkan Data PPATK
Pemeriksaan terhadap ribuan ASN dilakukan setelah Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerima data dari PPATK yang kemudian diverifikasi melalui proses pencocokan identitas dan status kepegawaian.
Langkah tersebut dilakukan agar setiap keputusan yang diambil didasarkan pada data yang akurat serta mengedepankan asas kehati-hatian dalam penegakan disiplin ASN.
Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan resmi Kepala BKD Provinsi Jawa Barat mengenai hasil verifikasi data dari PPATK. Penting untuk dicatat bahwa proses pemeriksaan masih berlangsung, sehingga data tersebut belum dapat diartikan sebagai bukti bahwa seluruh ASN yang diperiksa terbukti melakukan pelanggaran. Penetapan sanksi akan dilakukan setelah proses pemeriksaan selesai dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, sesuai ketentuan hukum dan peraturan disiplin ASN.
(Red)

