Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif belanja rutin Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. (Sumber: Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.)

5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Fiktif Ditjen Cipta Karya yang Diusut Kejati DKI

  • Direktur PT CV Asaykhana Jadi Tersangka
  • Negara Diduga Rugi Lebih dari Rp16 Miliar
  • Tersangka Ditahan di Rutan Cipinang
  • Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
  • Aset Diduga Hasil Korupsi Dilacak

Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum memasuki babak baru setelah Kejati DKI Jakarta menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka. Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui.


Direktur PT CV Asaykhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja rutin Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2024.

Jakarta, Mediarjn.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan JND, Direktur PT CV Asaykhana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 hingga 2024.

Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga disebut mengendalikan sejumlah badan usaha lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.

Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang

Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum.
Penyidik Kejati Daerah Khusus Jakarta dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi proyek fiktif di Kementerian Pekerjaan Umum.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026.

Diduga Rekayasa Proyek Fiktif

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JND diduga bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.

Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.

Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Fokus Telusuri Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara

Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus mendukung proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *