Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif belanja rutin Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai kerugian negara lebih dari Rp16 miliar. (Sumber: Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta.)
5 Fakta Kasus Korupsi Proyek Fiktif Ditjen Cipta Karya yang Diusut Kejati DKI
-
Direktur PT CV Asaykhana Jadi Tersangka
-
Negara Diduga Rugi Lebih dari Rp16 Miliar
-
Tersangka Ditahan di Rutan Cipinang
-
Penyidikan Masih Terus Dikembangkan
-
Aset Diduga Hasil Korupsi Dilacak
Kasus dugaan korupsi proyek fiktif di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum memasuki babak baru setelah Kejati DKI Jakarta menetapkan seorang direktur perusahaan sebagai tersangka. Berikut lima fakta penting yang perlu diketahui.
Direktur PT CV Asaykhana ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi belanja rutin Ditjen Cipta Karya Kementerian PU periode 2023–2024.
Jakarta, Mediarjn.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan JND, Direktur PT CV Asaykhana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum periode 2023 hingga 2024.
Selain menjabat sebagai Direktur PT CV Asaykhana, JND juga disebut mengendalikan sejumlah badan usaha lain yang diduga terkait dengan perkara tersebut, yakni CV Nalisa Destia, CV Mila Kirana, CV Raflindo Pratama, PT Atrindo Prima Persada, CV Nursa Lima, CV Zafran Karya Utama, CV Azio Osaka, dan CV Ardian Permata Indah.
Ditahan Selama 20 Hari di Rutan Cipinang

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, JND langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik menahan tersangka di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari, terhitung sejak Senin, 6 Juli 2026.
Diduga Rekayasa Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, JND diduga bersama tersangka lain melakukan rekayasa proyek fiktif dalam pelaksanaan belanja rutin pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum selama tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Dijerat Pasal Tindak Pidana Korupsi
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penyidik Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menegaskan proses penyidikan belum berhenti pada penetapan satu tersangka.
Penyidik masih mengumpulkan alat bukti serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, badan usaha milik negara (BUMN), maupun pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan perkara tersebut.
Fokus Telusuri Aset untuk Pemulihan Kerugian Negara
Selain memeriksa saksi dan ahli keuangan negara, penyidik juga melakukan pelacakan serta penyitaan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara sekaligus mendukung proses pembuktian dalam penyidikan yang masih terus berjalan.
(Red)

