Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara R. Narendra Jatna membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara di Jakarta. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)
5 Fakta Pelatihan Mediator Jaksa Pengacara Negara
-
Jamdatun resmi membuka pelatihan mediator JPN.
-
Kompetensi mediasi menjadi kemampuan inti Jaksa Pengacara Negara.
-
Kejaksaan membangun sistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
-
Adhyaksa Chambers disiapkan sebagai pusat penyelesaian sengketa sektor publik.
-
Pelatihan melibatkan berbagai bidang strategis di lingkungan Kejaksaan.
Pelatihan fasilitator, konsiliator, dan mediator menjadi langkah Kejaksaan memperkuat Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS).
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) di Aston Hotel Simatupang, Jakarta, Senin (6/7/2026). Program ini digelar melalui kerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) serta didukung Amoz Consulting sebagai bagian dari penguatan kompetensi aparatur Kejaksaan dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Pelatihan tersebut menjadi salah satu langkah strategis Kejaksaan dalam mendukung pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025–2045, khususnya pada misi penguatan supremasi hukum, stabilitas nasional, dan kepemimpinan Indonesia.
Kompetensi Mediasi Menjadi Keahlian Inti JPN
Dalam sambutannya, Jamdatun menegaskan bahwa kemampuan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi sekadar kompetensi tambahan, melainkan telah menjadi kemampuan inti yang wajib dimiliki seluruh Jaksa Pengacara Negara.
“Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan tambahan, tetapi telah menjadi kompetensi inti yang harus dimiliki oleh Jaksa Pengacara Negara di mana pun bertugas,” ujar Narendra Jatna.
Menurutnya, penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi tidak selalu menjadi pilihan paling efektif karena membutuhkan waktu panjang, biaya besar, serta berpotensi mengganggu hubungan antarlembaga negara.
Bangun Ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa
Sebagai solusi, Kejaksaan saat ini tengah membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) yang lebih cepat, efisien, dan tetap menjaga kepentingan negara.
Salah satu langkah yang tengah disiapkan adalah penyusunan Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers, yakni pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang akan dikelola oleh Kejaksaan.
Menurut Jamdatun, forum tersebut diharapkan menjadi ruang penyelesaian sengketa yang aman, terstandar, serta mampu menangani konflik antarinstansi pemerintah maupun antar-Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Libatkan Akademisi dan Lintas Bidang
Dalam proses penyusunannya, Kejaksaan juga melaksanakan berbagai kegiatan academic engagement di sejumlah perguruan tinggi untuk memperoleh masukan dari aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Di saat yang sama, Kejaksaan juga tengah menyusun organisasi dan tata kerja baru Bidang JAMDATUN agar penyelesaian sengketa alternatif memiliki landasan kelembagaan yang semakin kuat.
Fokus Bangun SDM Berintegritas
Jamdatun menjelaskan, melalui Corporate Strategy Kejaksaan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, pembangunan institusi bertumpu pada tiga pilar utama, yakni man, money, dan material.
Ia menekankan bahwa pembangunan sumber daya manusia menjadi faktor utama keberhasilan transformasi Kejaksaan.
“Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap dan berintegritas,” tegasnya.
Menurutnya, sertifikasi mediator yang diperoleh peserta bukan merupakan tujuan akhir, melainkan awal tanggung jawab dalam melindungi aset negara, menjaga keuangan negara, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Diikuti Berbagai Unsur Kejaksaan
Pelatihan ini tidak hanya diikuti jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), tetapi juga melibatkan unsur Jaksa Agung Muda Pembinaan, Badan Pemulihan Aset, Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, Biro Kepegawaian, jajaran DATUN daerah, hingga Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.
Melalui pelatihan tersebut, Kejaksaan berharap transformasi peran Jaksa Agung sebagai Advocaat-Generaal dapat semakin memperkuat fungsi pencegahan sengketa, menjaga kepentingan negara, serta meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
(Red)






