Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN HUT BHAYANGKARA POLRI ke-80 Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan melaksanakan sita eksekusi lebih dari 104 ton komoditas timah milik terpidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung. (Sumber:
Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia.)

Dua kelompok komoditas timah disita dari gudang PT Menara Cipta Mulia untuk membayar uang pengganti perkara korupsi tata niaga timah.

Jakarta, Mediarjn.com – Tim Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) bersama Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan sita eksekusi terhadap dua kelompok komoditas timah milik terpidana Amron alias Aon dengan total berat mencapai 104.446 kilogram atau sekitar 104 ton, Senin (6/7/2026).

Penyitaan tersebut dilakukan di Gudang Smelter PT Menara Cipta Mulia (MCM), Desa Mentawak, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Langkah itu merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Sita Eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan

Selain menyita dua kelompok komoditas timah, Tim Jaksa Eksekutor juga mengamankan 58 bal jumbo bag yang sebelumnya telah diamankan di Gudang PT Timah Tbk di Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.

Komoditas yang disita terdiri atas berbagai jenis material hasil pengolahan timah, antara lain logam timah, dross, debu timah, slag, kristal timah, hingga campuran material lain dengan kadar timah yang bervariasi berdasarkan hasil pengujian laboratorium.

Nilai Aset Akan Digunakan Bayar Uang Pengganti

Kejaksaan menjelaskan, berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, seluruh komoditas tersebut berada dalam penguasaan PT Menara Cipta Mulia (MCM), perusahaan yang diakui dikendalikan oleh terpidana Amron alias Aon.

Meski dalam dokumen perusahaan nama pengurus tercatat atas pihak lain, fakta persidangan menunjukkan operasional perusahaan dikendalikan langsung oleh terpidana sehingga aset tersebut dinyatakan sebagai harta milik terpidana yang sah untuk dirampas negara.

Hasil Lelang Masuk Kas Negara

Kejaksaan menyatakan seluruh komoditas timah hasil sita eksekusi selanjutnya akan dilelang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hasil pelelangan tersebut akan digunakan sepenuhnya untuk membayar uang pengganti yang telah dibebankan kepada terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Langkah eksekusi ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memulihkan kerugian negara melalui optimalisasi pelaksanaan putusan pengadilan terhadap aset-aset milik terpidana tindak pidana korupsi.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *