Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memberikan klarifikasi terkait proses penggeledahan dalam penyidikan dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang Tahun 2025. (Sumber: Humas Kejaksaan Negeri Kota Bekasi)
Kejaksaan Negeri Kota Bekasi memastikan penggeledahan terkait dugaan pungli MCK Pasar Bantargebang dilakukan sesuai prosedur hukum dan membantah tudingan pelanggaran.
Bekasi, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi memberikan klarifikasi atas berbagai tudingan yang disampaikan Sri Murni bersama kuasa hukumnya dalam konferensi pers pada Jumat (3/7/2026). Melalui keterangan resmi yang disampaikan Senin (6/7/2026), Kejari menegaskan bahwa seluruh proses penggeledahan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar (pungli) di Pasar Bantargebang.
Penggeledahan Terkait Penyidikan Dugaan Pungli
Kejari Bekasi menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan pada Senin, 29 Juni 2026 sekitar pukul 15.56 WIB di kediaman Juhasan Anto Suseno di Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
Menurut Kejari, objek penggeledahan adalah rumah milik Juhasan yang berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar terhadap pengelola Mandi Cuci Kakus (MCK) Pasar Bantargebang Tahun 2025, bukan ditujukan kepada pribadi Sri Murni.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRIN-4/M.2.17/Fd.2/06/2026 tanggal 25 Juni 2026 sebagai bagian dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-2/M.2.17/Fd.2/04/2026 tanggal 10 April 2026.
Penyidik Klaim Jalankan Prosedur Sesuai KUHAP
Kejari menyatakan sebelum memasuki rumah, tim penyidik telah menunjukkan dan menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada Sri Murni selaku istri Juhasan serta Giri, anak Juhasan, yang saat itu sedang mengikuti kegiatan virtual.
Pihak Kejari menyebut Giri menyatakan bersikap kooperatif dan mempersilakan penyidik menjalankan penggeledahan.
Penggeledahan juga dilakukan dengan melibatkan sembilan personel Kejaksaan Negeri Kota Bekasi serta disaksikan Ketua RT, Ketua RW, Plt Lurah Cimuning, Kasi Pemerintahan Kelurahan Cimuning, dan Bhabinkamtibmas Polsek Bantargebang.
Persetujuan Pengadilan Diperoleh Setelah Penggeledahan
Dalam keterangannya, Kejari menjelaskan bahwa tindakan penggeledahan dilakukan berdasarkan ketentuan KUHAP mengenai keadaan mendesak yang memungkinkan penyidik melakukan penggeledahan terlebih dahulu sebelum memperoleh persetujuan pengadilan.
Selanjutnya, Kejari mengajukan permohonan persetujuan kepada Ketua Pengadilan Negeri Bekasi pada 30 Juni 2026. Persetujuan tersebut diterbitkan melalui Penetapan Nomor 570/PenPid.B-GLD/2026/PN Bks tanggal 1 Juli 2026.
Kejari menilai prosedur tersebut telah memenuhi ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Bantah Dugaan Pelecehan Verbal
Menanggapi pernyataan Sri Murni mengenai dugaan pelecehan seksual verbal saat proses penggeledahan, Kejari Bekasi menyatakan membantah tuduhan tersebut.
Menurut Kejari, seluruh tindakan penyidik dilakukan secara profesional, mengedepankan asas praduga tak bersalah, serta tetap menghormati kehormatan pihak-pihak yang berada di lokasi penggeledahan.
Kejari juga menjelaskan bahwa seluruh pertanyaan yang diajukan penyidik semata-mata bertujuan memperoleh informasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan, termasuk identifikasi penghuni rumah dan kepemilikan barang yang diduga berkaitan dengan perkara.
Tegaskan Penyidikan Fokus Dugaan Pungli MCK
Kejari Bekasi kembali menegaskan bahwa penyidikan yang sedang berlangsung berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar terhadap pengelola MCK di Pasar Bantargebang Tahun 2025 yang diduga melibatkan oknum pejabat pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bekasi.
Menurut Kejari, proses penyidikan dilakukan sesuai ketentuan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga keterangan resmi ini disampaikan, Kejari Bekasi menyatakan penyidikan masih terus berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Redaksi
Artikel ini memuat tanggapan resmi Kejaksaan Negeri Kota Bekasi atas konferensi pers yang disampaikan Sri Murni pada 3 Juli 2026. Untuk memenuhi prinsip keberimbangan (cover both sides), pemberitaan ini disandingkan dengan pernyataan Sri Murni yang telah dipublikasikan sebelumnya.
(Red)

