Plt Bupati Bekasi menyampaikan komitmen melakukan reformasi tata kelola keuangan daerah usai BPK memberikan opini disclaimer atas LKPD. (Sumber: Pemerintah Kabupaten Bekasi)
Pemkab Bekasi menerima opini disclaimer BPK dan menyiapkan langkah strategis memperbaiki tata kelola keuangan daerah.
Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menyatakan menerima Opini Tidak Memberikan Pendapat (Disclaimer) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai momentum untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan daerah.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah BPK menyampaikan hasil pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Bekasi. Menurut Pemkab Bekasi, opini disclaimer menjadi evaluasi penting yang harus ditindaklanjuti melalui langkah-langkah strategis guna meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.
Opini Disclaimer Berkaitan dengan Proses Hukum
Dalam keterangannya, auditor BPK menyebut opini disclaimer dipengaruhi oleh proses hukum dugaan kasus ijon proyek yang saat ini masih bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, disertai sejumlah catatan lain yang memerlukan perbaikan dan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Menanggapi hal tersebut, Pemkab Bekasi menegaskan akan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses hukum yang sedang berlangsung serta mendukung keterbukaan informasi yang dibutuhkan aparat penegak hukum.
Tiga Langkah Strategis Pemkab Bekasi
Di bawah kepemimpinan Plt Bupati Bekasi dr. Asep Surya Atmaja, Pemkab Bekasi telah menyusun sejumlah langkah strategis sebagai bentuk mitigasi dan perbaikan tata kelola.
Langkah pertama adalah mendukung penuh penyelesaian proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung dengan tetap menjunjung prinsip transparansi.
Langkah kedua, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari APBD maupun APBD Perubahan. Evaluasi ini bertujuan memutus praktik transaksional yang dikenal sebagai sistem ijon proyek dalam proses pengadaan.
Langkah ketiga, Pemkab Bekasi akan memperkuat koordinasi dengan BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat untuk menyusun rencana aksi (action plan) perbaikan tata kelola keuangan sekaligus memulihkan validitas pencatatan aset daerah.
Reformasi Birokrasi Jadi Prioritas
Plt Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, menegaskan pemerintah daerah menghormati hasil pemeriksaan yang disampaikan BPK RI.
“Kami menghormati keputusan BPK RI. Opini ini merupakan konsekuensi dari situasi hukum yang sedang kami hadapi,” ujar Asep Surya Atmaja, Selasa (30/6/2026).
Ia mengatakan, prioritas utama pemerintah daerah saat ini adalah mempercepat reformasi birokrasi, memulihkan kepercayaan masyarakat, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan tetap berjalan secara optimal.
Menurutnya, seluruh proses perbaikan akan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip integritas, transparansi, dan akuntabilitas.
“Pemkab Bekasi berkomitmen bahwa setiap progres perbaikan sistem tata kelola keuangan ini dapat diketahui publik demi menjaga keterbukaan informasi,” tegasnya.
(Red)

