Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS DILANTIKNYA Dr. KUNTADI, S,H,. M.H sebagai JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Avatar RD AHMAD SYARIF
Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan saksi terkait dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. (Sumber: Kejaksaan Agung Republik Indonesia).

Tiga saksi memenuhi panggilan penyidik JAM PIDSUS untuk memberikan keterangan dalam penyidikan dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis. Berikut 3 Saksi Diperiksa Kejagung dalam Dugaan Korupsi Program MBG

    • FD — Dari pihak Yayasan MBB.
    • WPP — Ketua Yayasan BDM.
    • RDRY — Staf Finance PT SGI.

Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi MBG pada BGN.

Jakarta, Mediarjn.com — Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut berlangsung pada Jumat, 14 Agustus 2026, sebagai bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara.

Tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya yakni FD dari pihak Yayasan MBB, WPP selaku Ketua Yayasan BDM, dan RDRY yang tercatat sebagai Staf Finance PT SGI.

Pemeriksaan untuk Perkuat Pembuktian

Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap ketiga saksi untuk memperoleh keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara. Keterangan para saksi nantinya menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG pada BGN untuk periode 2025–2026.

Kejagung Tegaskan Proses Penyidikan Profesional

Dalam penanganan perkara tersebut, proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Tim Jaksa Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penyidikan.

Pemeriksaan saksi menjadi salah satu bagian dari proses pengumpulan keterangan dan pembuktian sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Hingga pemeriksaan tersebut dilakukan, perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Karena itu, pemeriksaan terhadap para saksi tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau keterlibatan pidana dari pihak yang diperiksa.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *