Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi memberikan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat. Imigrasi Bekasi menegaskan penerbitan ITAS WN Korea Selatan berinisial KD telah melalui tahapan verifikasi sesuai prosedur. (Sumber: (AI) Gambar Ilustrasi, Pelayanan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi).
5 Fakta Klarifikasi Imigrasi Bekasi Soal ITAS WN Korea
-
Imigrasi akhirnya buka kronologi.
-
Verifikasi dilakukan sebelum izin diterbitkan.
-
BKPM ikut dilibatkan.
-
Kepolisian dimintai informasi.
-
Dirjen Imigrasi menyatakan persyaratan memenuhi ketentuan.
Siaran Pers Nomor WIM.11.IMI.8.TI.08.07-10609 menjelaskan proses penerbitan ITAS telah melalui verifikasi administrasi, pengecekan lapangan, dan koordinasi lintas instansi.
BEKASI, MEDIARJN.COM – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi akhirnya memberikan klarifikasi resmi terkait proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi seorang warga negara Korea Selatan berinisial KD. Penjelasan tersebut disampaikan setelah proses pengurusan izin tinggal itu menjadi perhatian publik dalam beberapa bulan terakhir dan memunculkan berbagai pemberitaan serta aspirasi masyarakat.
Klarifikasi disampaikan melalui Siaran Pers Nomor WIM.11.IMI.8.TI.08.07-10609 berjudul “Klarifikasi Imigrasi Bekasi Merespon Perhatian terhadap Pengurusan ITAS WN Korea Selatan Berinisial KD, Telah Dilaksanakan Sesuai Prosedur.” Dalam dokumen tersebut, Imigrasi Bekasi menegaskan bahwa seluruh tahapan penerbitan ITAS telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku melalui pemeriksaan administrasi, verifikasi lapangan, dan koordinasi lintas instansi.
Isu Bermula dari Sorotan Publik
Perhatian terhadap pengurusan ITAS KD berkembang setelah muncul sejumlah pemberitaan yang mempertanyakan proses administrasi keimigrasian terhadap warga negara asing tersebut. Isu itu kemudian memicu diskusi publik dan penyampaian aspirasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan agar pengawasan terhadap orang asing dilakukan secara transparan dan akuntabel.
Menanggapi berkembangnya perhatian publik, Kantor Imigrasi Bekasi memilih membuka kronologi proses penerbitan ITAS sebagai bentuk keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pelayanan publik.
Pemeriksaan Administrasi dan Verifikasi Lapangan
Imigrasi Bekasi menjelaskan bahwa permohonan ITAS KD tidak langsung disetujui. Petugas terlebih dahulu melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi lapangan terhadap perusahaan penjamin PT MLM, serta memastikan seluruh persyaratan sesuai ketentuan keimigrasian.
Selain pemeriksaan internal, Imigrasi juga berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk memastikan legalitas perusahaan sebagai Penanaman Modal Asing (PMA) berdasarkan data pada sistem Online Single Submission (OSS).
Koordinasi dengan Aparat Penegak Hukum
Sebagai bagian dari prinsip kehati-hatian, Kantor Imigrasi Bekasi turut meminta informasi kepada Polres Metro Bekasi dan Polda Metro Jaya mengenai perkembangan laporan yang berkaitan dengan KD maupun perusahaan penjaminnya.
Berdasarkan hasil koordinasi tersebut, laporan yang ada masih berada dalam proses penanganan aparat penegak hukum dan pada saat klarifikasi diterbitkan belum terdapat penetapan tersangka. Oleh sebab itu, Imigrasi Bekasi menegaskan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sembari memastikan setiap warga negara asing yang berada di Indonesia memiliki izin tinggal yang sah sesuai peraturan yang berlaku.
Dirjen Imigrasi Menyatakan Persyaratan Telah Memenuhi Ketentuan
Seluruh hasil pemeriksaan kemudian disampaikan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan evaluasi lebih lanjut.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, dokumen permohonan ITAS KD dinyatakan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Visa dan Izin Tinggal. Atas dasar itu, penerbitan ITAS dinyatakan telah sesuai dengan mekanisme administrasi keimigrasian.
Imigrasi Tegaskan Ranah Administrasi Berbeda dengan Proses Pidana
Dalam klarifikasinya, Imigrasi Bekasi juga menegaskan bahwa kewenangannya berada pada aspek administrasi keimigrasian. Apabila terdapat laporan pidana yang sedang diproses aparat penegak hukum, penanganannya tetap menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, proses administrasi penerbitan izin tinggal dan proses hukum pidana merupakan dua mekanisme yang berjalan pada ranah yang berbeda.
Apresiasi untuk Masyarakat dan Media
Pada bagian akhir siaran pers, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, media massa, serta seluruh pemangku kepentingan yang telah memberikan perhatian terhadap pelayanan keimigrasian.
Menurut Imigrasi Bekasi, kritik, masukan, dan pengawasan masyarakat merupakan bagian penting dalam mendorong pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Institusi tersebut juga menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan fungsi keimigrasian.
Redaksi
Artikel ini disusun berdasarkan Siaran Pers Nomor WIM.11.IMI.8.TI.08.07-10609 dan keterangan resmi yang disampaikan oleh Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengenai klarifikasi proses penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) bagi warga negara Korea Selatan berinisial KD.
Seluruh informasi dalam artikel ini mengacu pada dokumen resmi dan penjelasan institusi terkait, serta disajikan dengan mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan (cover both sides), independensi, dan asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
Apabila di kemudian hari terdapat perkembangan baru, baik berupa klarifikasi tambahan, hasil pemeriksaan aparat penegak hukum, maupun informasi resmi lainnya dari instansi berwenang, redaksi akan memperbarui artikel ini sebagai bentuk komitmen terhadap penyajian informasi yang akurat, berimbang, transparan, dan bertanggung jawab kepada publik.
Sumber: Humas Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi.
(Red)

