Kejati Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai Ditjen Cipta Karya sebagai tersangka dugaan korupsi proyek fiktif yang merugikan negara lebih dari Rp16 miliar. (Sumber: Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta)
Dua pegawai Ditjen Cipta Karya ditetapkan tersangka proyek fiktif periode 2023-2025
Jakarta, Mediarjn.com – Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi belanja rutin pada Sekretariat Ditjen Cipta Karya periode 2023 hingga 2025.
Kedua tersangka masing-masing berinisial SKN dan MT yang diketahui bertugas pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya. Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati DK Jakarta pada Kamis (25/6/2026).
Diduga Terlibat Rekayasa Proyek Fiktif
Berdasarkan hasil penyidikan, SKN dan MT diduga bersama-sama dengan tersangka lainnya melakukan rekayasa proyek fiktif pada Sekretariat Direktorat Jenderal Cipta Karya selama periode 2023 dan 2024.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sedikitnya lebih dari Rp16 miliar.
Penyidik menilai kedua tersangka memiliki peran aktif dalam pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Langsung Ditahan di Rutan Cipinang
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, SKN dan MT langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak Kamis (25/6/2026).
Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cipinang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik Telusuri Keterlibatan Pihak Lain
Kejati DK Jakarta menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik saat ini melakukan pengumpulan alat bukti tambahan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pendalaman dilakukan terhadap unsur Kementerian Pekerjaan Umum, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejati Fokus Pemulihan Kerugian Negara
Selain memeriksa saksi, ahli keuangan negara, dan para tersangka, penyidik juga melakukan pelacakan aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan korupsi proyek fiktif tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Red)

