Jaksa Agung ST Burhanuddin saat memimpin upacara penutupan PPPJ Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 dan melantik Jaksa baru di Badiklat Kejaksaan RI. (Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.)
Burhanuddin lantik Jaksa baru dan tegaskan integritas lebih penting daripada kecerdasan semata.
Jakarta, Mediarjn.com – Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin menegaskan bahwa integritas dan moralitas merupakan fondasi utama yang harus dimiliki setiap Jaksa. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin upacara penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXXIII Gelombang I Tahun 2026 sekaligus melantik para calon Jaksa menjadi Jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Kamis (25/6/2026).
Dalam amanatnya, Burhanuddin mengingatkan bahwa sumpah jabatan yang diucapkan para Jaksa baru bukan sekadar formalitas seremonial, melainkan ikatan moral yang harus dipertanggungjawabkan kepada Tuhan, negara, dan masyarakat Indonesia.
Integritas Jadi Syarat Mutlak Seorang Jaksa
Menurut Jaksa Agung, kewenangan Jaksa yang mencakup penyidikan, penuntutan hingga eksekusi putusan menuntut kualitas integritas yang tinggi.
“Saya tidak butuh Jaksa yang pintar namun tidak bermoral, saya juga tidak butuh Jaksa yang cerdas tapi tidak berintegritas. Yang saya butuh adalah Jaksa yang pintar, berintegritas, dan bermoral,” tegas Burhanuddin.
Ia menilai kecerdasan tanpa moralitas dapat menjadi ancaman bagi penegakan hukum yang berkeadilan.
Luluskan Peserta dari Unsur TNI
Pada pelaksanaan PPPJ kali ini, Kejaksaan RI juga meluluskan lima peserta dari unsur TNI. Kehadiran mereka diharapkan dapat memperkuat sinergi antar-lembaga, terutama dalam penanganan tindak pidana militer dan perkara koneksitas.
Burhanuddin meminta para Jaksa baru menjadi agen perubahan yang mampu menghapus budaya kerja koruptif, malas, dan feodal yang masih mungkin ditemukan di lingkungan kerja.
Jaksa Harus Punya Nurani dalam Menegakkan Hukum
Selain menguasai aspek hukum, para Jaksa juga diminta memiliki kepekaan sosial dan intuisi hukum dalam mengambil keputusan.
Menurutnya, keadilan substantif tidak hanya lahir dari bunyi pasal atau teks undang-undang, melainkan dari hati nurani yang mampu memahami rasa keadilan masyarakat.
“Seorang Jaksa harus mampu menimbang nurani dalam setiap keputusan hukum yang diambil,” ujarnya.
Siap Hadapi KUHP dan KUHAP Baru
Jaksa Agung juga menyoroti tantangan penerapan KUHP dan KUHAP baru yang membutuhkan kesiapan intelektual tinggi dari para Jaksa.
Sebagai dominus litis atau pengendali perkara, Jaksa memiliki tanggung jawab besar karena setiap keputusan yang diambil berkaitan langsung dengan hak asasi manusia, termasuk kebebasan dan harta benda seseorang.
Ia mengingatkan bahwa kesalahan sekecil apa pun dalam penerapan hukum dapat berdampak serius terhadap kehidupan masyarakat sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Dilarang Pamer Gaya Hidup Mewah di Media Sosial
Dalam kesempatan tersebut, Burhanuddin turut menyinggung penggunaan media sosial oleh aparatur Kejaksaan.
Ia meminta seluruh insan Adhyaksa mematuhi ketentuan tentang pola perilaku bijaksana dalam bermedia sosial dan menghindari unggahan yang menunjukkan gaya hidup mewah atau hedonisme.
“Para Jaksa dilarang keras mengunggah konten yang mempertontonkan gaya hidup mewah atau hedonisme, terutama saat mengenakan baju dinas Kejaksaan,” tegasnya.
Menurutnya, Jaksa harus menjadi teladan masyarakat dengan menampilkan kehidupan yang sederhana dan bersahaja.
Siap Mengabdi dari Sabang Sampai Merauke
Menutup amanatnya, Jaksa Agung mengingatkan bahwa para Jaksa baru akan mengemban tugas pengabdian di berbagai daerah Indonesia.
Ia meminta seluruh Jaksa muda memegang teguh nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga jiwa korsa, serta mengedepankan keberanian dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas.
Dengan semangat tersebut, para Jaksa baru diharapkan mampu menjaga marwah dan kehormatan Kejaksaan Republik Indonesia serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum nasional.












