Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung mengamankan DPO kasus penipuan bisnis batu bara Richard Arief Muljadi di Bandara Soekarno-Hatta saat tiba dari Singapura. Sumber: Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.
Buronan asal Kejati Kalimantan Selatan diamankan Tim SIRI Kejagung saat tiba dari Singapura.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Buronan tersebut diamankan pada Sabtu, 20 Juni 2026, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, sesaat setelah kembali dari Singapura.
Identitas Buronan yang Diamankan
Berdasarkan keterangan resmi Kejaksaan Agung, buronan yang berhasil diamankan diketahui berinisial Richard Arief Muljadi.
Adapun identitas lengkap yang bersangkutan sebagai berikut:
- Nama: Richard Arief Muljadi
- Tempat Lahir: Singapura
- Usia/Tanggal Lahir: 38 Tahun / 19 Januari 1988
- Jenis Kelamin: Laki-laki
- Kewarganegaraan: Indonesia
- Agama: Katolik
- Pekerjaan: Wiraswasta
- Alamat: Jalan Bondowoso No. 15 RT 004/RW 005, Kelurahan Menteng, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.
Tersangkut Kasus Penipuan Bisnis Batu Bara
Richard Arief Muljadi diketahui didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian hingga Rp7 miliar.
Dalam perkara tersebut, yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.
Masuk DPO Karena Tidak Hadir di Persidangan
Kejaksaan menjelaskan bahwa berkas perkara Richard Arief Muljadi sebelumnya telah dilimpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan.
Namun, terdakwa tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak hadir dalam persidangan sehingga kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Proses Pengamanan Berjalan Kooperatif
Saat dilakukan pengamanan, Richard Arief Muljadi disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar tanpa hambatan.
Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung Tegaskan Tidak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Melalui keterangan resmi, Jaksa Agung kembali menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan menangkap para buronan yang masih berkeliaran guna memastikan kepastian hukum dapat ditegakkan.
Jaksa Agung juga mengimbau seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Komitmen Kejaksaan dalam Menegakkan Kepastian Hukum
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan yang berusaha menghindari proses hukum.
Penangkapan Richard Arief Muljadi menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan RI dalam menuntaskan perkara hukum serta memastikan setiap terdakwa menjalani proses peradilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

