Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Slider Banner HUT RI 80  
Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    
Pengamat Hukum: Dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi menjadi sorotan terkait aspek kewenangan dalam pengambilan kebijakan. (Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP, Pengamat Hukum.)

Asas kewenangan dan legalitas dinilai harus menjadi dasar utama pembuktian perkara tunjangan perumahan DPRD.

Kabupaten Bekasi, Mediarjn.com – Sidang dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi dinilai harus menjadi momentum untuk menegakkan hukum secara objektif dan berlandaskan prinsip negara hukum.

Pengamat Hukum Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP menilai pembuktian perkara tidak cukup hanya berfokus pada adanya kerugian negara, melainkan juga harus mengungkap siapa pihak yang secara hukum memiliki kewenangan menetapkan kebijakan yang menjadi dasar pembayaran tunjangan tersebut.

Asas Legalitas dan Kewenangan Dinilai Menjadi Kunci

Menurut Aslam, prinsip tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur bahwa setiap keputusan dan tindakan pemerintahan harus ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan yang sah.

Ia menjelaskan bahwa pertanggungjawaban hukum pada dasarnya harus mengikuti kewenangan yang digunakan dalam pengambilan keputusan, bukan semata-mata kepada pejabat yang menjalankan proses administrasi.

“Pertanggungjawaban hukum harus mengikuti kewenangan yang digunakan, bukan hanya kepada pejabat yang melaksanakan administrasi,” ujarnya.

Kepala Daerah Dinilai Memiliki Kewenangan Normatif

Aslam juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah memiliki kewenangan menetapkan Peraturan Kepala Daerah sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pengaturan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD, termasuk tunjangan perumahan, tetap merujuk pada Peraturan Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Dengan demikian, dasar hukum pemberian tunjangan berada pada Peraturan Bupati yang ditetapkan oleh kepala daerah.

Rantai Pengambilan Keputusan Harus Ditelusuri

Pengamat hukum tersebut menilai apabila terdapat dugaan penyimpangan dalam penetapan besaran tunjangan, maka proses pembuktian perlu diarahkan kepada keseluruhan rantai pengambilan keputusan.

Mulai dari pihak yang menginisiasi kebijakan, penyusun rancangan regulasi, pemberi telaahan hukum, pihak yang memberikan rekomendasi, hingga pejabat yang menetapkan Peraturan Bupati sebagai dasar hukum pembayaran.

Menurutnya, pendekatan tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Penegakan Hukum Harus Menjunjung Due Process of Law

Aslam menegaskan bahwa negara hukum menghendaki pertanggungjawaban dibebankan kepada pihak yang menggunakan kewenangan dalam menetapkan kebijakan.

Ia mengingatkan agar proses penegakan hukum tidak mengabaikan prinsip due process of law dengan membebankan tanggung jawab pidana kepada pihak yang tidak memiliki kewenangan atribusi dalam pengambilan keputusan.

“Prinsip inilah yang harus dijaga agar penegakan hukum tetap menjunjung kepastian hukum, keadilan, dan due process of law,” katanya.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi masih berlangsung dan menjadi perhatian publik.

Aslam Syah Muda, S.H.I., CT.NNLP. Pengamat Hukum


(Boy Hutasoit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *