Buronan kasus dugaan korupsi kredit perbankan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Sumber: Kejaksaan Agung RI
Tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dan bank garansi BNI Padang diamankan setelah masuk DPO.
Jakarta, Mediarjn.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada Rabu (17/6/2026).
Buronan berinisial BSN (53) diamankan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta Selatan. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan RI dalam menindaklanjuti proses hukum terhadap tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen.
Tersangka Diduga Terlibat Korupsi Kredit BNI
Berdasarkan keterangan Kejaksaan, BSN merupakan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit modal kerja dan bank garansi distribusi semen oleh Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Ahmad Yani Padang kepada PT Benal Ichsan Persada.
Kasus tersebut mencakup periode tahun 2012 hingga 2020 dan melibatkan fasilitas pembiayaan yang diduga tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Audit BPKP Temukan Kerugian Negara Rp34 Miliar
Kerugian negara dalam perkara ini mengacu pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR933/PW03/05/2025 tertanggal 11 Juli 2025.
Dalam laporan audit tersebut ditemukan adanya penyimpangan pada pemberian fasilitas kredit dan bank garansi oleh PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Padang dan Sentra Kredit Menengah Pekanbaru kepada PT Benal Ichsan Persada.
Hasil audit menunjukkan dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp34 miliar.
Proses Pengamanan Berjalan Kooperatif
Saat diamankan, BSN disebut bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berlangsung lancar tanpa hambatan berarti.
Setelah diamankan, tersangka dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sebelum diserahkan kepada tim penyidik yang menangani perkara tersebut.
Jaksa Agung Tegaskan Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan
Jaksa Agung menegaskan kepada seluruh jajaran Kejaksaan agar terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Selain itu, Kejaksaan RI juga mengimbau seluruh buronan yang masih berstatus DPO agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Jaksa Agung, tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum.
(Red)

