Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Para bakal calon anggota BPD Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan menolak daftar pemilih yang disodorkan Kadus dimasing-masing dusun


Tambun Selatan, Mediarjn.com  Pemilihan anggota BPD Desa SumberJaya Kecamatan Tambun Selatan, menuai sorotan dan kritikan dari bakal calon anggota BPD Desa SumberJaya.

Adapun Para bakal calon anggota BPD yang tidak setuju rekomendasi daftar pemilih sementara dari Kadus (Kepala Dusun) antara lain :

  1. H. Syahroni (Dusun I)
  2. Asmawi (Dusun I)
  3. Jamaludin (Dusun I)
  4. Syahrul Ramdoni (Dusun III)
  5. Syaifur Rahman (Dusun III)
  6. Kartini (Dusun III)
  7. Jemi Riswana (Dusun III)

Pantauan dilokasi, para bakal calon menyerahkan surat ke PJ Kepala Desa yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Desa Abdul Mukti dan Panitia Pemilihan Desa Come. Jumat, 8 Mei 2026.

Jemi Riswana menyebutkan bahwa kadatangannya bersama para bakal calon menolak dan memprotes proses tahapan daftar pemilih sementara yang diusulkan oleh Kadus yang tidak sesuai dengan Perbup dan Perdes yang sudah disepakati.

Jemi menjelaskan bahwa Kadus (Kepala Dusun) sebenernya masuk dalam perangkat desa bukan lembaga kemasyarakatan desa(LKD). Ia pun meminta daftar pemilih dari Kadus harus dihapus

“Sebenernya kan jelas dalam aturan kalo kadus itu masuk perangkat desa, lalu apakah perangkat desa boleh merekomendasi daftar pemilih,kami bakal calon anggota BPD meminta PJ Kepala Desa untuk tegas tetap memakai hak pilih RT RW dan hapus daftar pemilih dari kadus.” tegas Jemi

Sementara itu, Asmawi bakal calon anggota BPD Dusun I meminta PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih sementara dari kadus, Ia berharap harus ada keadilan kepada masyarakat, harusnya usulan Kadus harusnya disama ratakan saja dengan Rw diwilayah Desa SumberJaya.

“Saya minta ke PJ Kepala Desa untuk mengevaluasi usulan daftar pemilih dari kadus, harusnya PJ kepala desa ada keadilan, kalo mau disama ratakan saja usulan daftar pemilih dari kadus dengan Rw yang ada di wilayah Desa SumberJaya.” pungkas Asmawi

Hingga berita ini ditayangkan, Pemerintahan Desa belum memberikan komentar terkait surat permohonan dari bakal calon anggota BPD

Redaksi membuka ruang klarifikasi kepada pihak pihak terkait, untuk pemberitaan selanjutnya sesuai perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia


Penulis : Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *