Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan    
“Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Tengah mengamankan DPO kasus penipuan asal Kejaksaan Negeri Semarang di Sukoharjo.”

Jakarta, – Mediarjn.comTim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan kasus penipuan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di wilayah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Penangkapan Buronan oleh Tim Gabungan

Buronan tersebut diamankan melalui operasi terpadu yang melibatkan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, serta Kejaksaan Negeri Semarang. Penangkapan berlangsung di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, dan berjalan tanpa perlawanan.

Identitas Terpidana yang Diamankan

Berdasarkan data resmi Kejaksaan, buronan yang diamankan diketahui bernama Hengky Setia Budi, laki-laki berusia 51 tahun, kelahiran Surakarta, 8 Juni 1974, berstatus sebagai warga negara Indonesia dan bekerja di sektor swasta. Yang bersangkutan tercatat berdomisili di wilayah Kota Surakarta.

Kasus Penipuan dan Putusan Mahkamah Agung

Hengky Setia Budi merupakan terpidana perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diputus oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 98 K/Pid/2015 tanggal 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, ia dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan nilai kerugian korban mencapai Rp566.133.950.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun, namun tidak segera menjalani eksekusi sehingga ditetapkan sebagai buronan.

Proses Pengamanan Berjalan Kooperatif

Saat dilakukan penangkapan, terpidana bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung tertib dan kondusif. Setelah diamankan, yang bersangkutan langsung diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk menjalani proses hukum lanjutan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Instruksi Jaksa Agung: Kejar Buronan hingga Tuntas

Jaksa Agung Republik Indonesia menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan kepastian hukum dengan memerintahkan seluruh jajaran untuk terus memantau dan menangkap buronan yang masih berkeliaran. Langkah ini dinilai penting guna menjaga wibawa hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Imbauan kepada Seluruh DPO Kejaksaan RI

Selain itu, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kejaksaan menegaskan bahwa tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi buronan hukum.

“Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menjamin kepastian dan keadilan hukum,” tegas Jaksa Agung melalui keterangan resminya.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF