Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
“Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta terkait penahanan mantan Kajari Enrekang dalam perkara dugaan penerimaan uang perkara BAZNAS”

Penyidik JAM Pidsus Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka P dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka P ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Langkah penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusional dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Penyidik JAM Pidsus memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *