Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81
“Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jakarta terkait penahanan mantan Kajari Enrekang dalam perkara dugaan penerimaan uang perkara BAZNAS”

Penyidik JAM Pidsus Tetapkan Tersangka dan Lakukan Penahanan Selama 20 Hari

Jakarta, – Mediarjn.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial P, mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan uang sebesar Rp840.000.000 dalam penanganan perkara Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Penetapan Tersangka Berdasarkan Alat Bukti yang Sah

Penahanan dilakukan setelah penyidik menetapkan P sebagai tersangka, berdasarkan hasil pemeriksaan yang didukung alat bukti yang sah, meliputi keterangan saksi, dokumen surat, petunjuk, serta barang bukti lainnya yang diperoleh selama proses penyidikan.

Berdasarkan temuan tersebut, penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menjerat tersangka P dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Penahanan untuk Kepentingan Penyidikan

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tersangka P ditahan selama 20 (dua puluh) hari, terhitung sejak 22 Desember 2025, dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Kejaksaan Agung.

Langkah penahanan ini dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan pidana, serta memastikan proses hukum berjalan secara objektif dan profesional.

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen institusional dalam memberantas tindak pidana korupsi, khususnya yang melibatkan penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum.

Penyidik JAM Pidsus memastikan proses hukum akan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF