Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) UCAPAN SELAMAT ATAS PENUNJUKAN RUDI MARGONOSEBAGAI PLT JAMPIDSUS KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA Slider Banner HUT RI 80  
 (1) Ucapan 1 Muharram 1448.H 16 Juni 2026 HISAR PARDOMUAN Hisar Pardomuan - Ucapan 1 Muharram 1448 H - 16 Juni 2026 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Prof Sutan Nasomal Desak APH Usut Temuan BPK KUR Bank Nagari Tanpa Tebang Pilih

Avatar RD AHMAD SYARIF
Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK terkait pengelolaan KUR dan KPUM di PT Bank Nagari sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Sumber: Dokumentasi Narasumber ).

5 Poin Penting Temuan BPK yang Disorot Prof. Sutan Nasomal

    • Prof Sutan Nasomal Desak APH Tindaklanjuti Temuan BPK Bank Nagari.
    • BPK Temukan Sejumlah Catatan dalam Pengelolaan KUR PT Bank Nagari.
    • Bank Nagari Nyatakan Siap Laksanakan Rekomendasi Audit BPK.
    • Pengamat Minta Penegakan Hukum Tetap Junjung Asas Praduga Tak Bersalah.
    • LSM P2NAPAS Dorong Audit BPK Ditindaklanjuti Secara Komprehensif.

Berikut lima poin penting hasil pemeriksaan BPK terhadap pengelolaan KUR dan KPUM di PT Bank Nagari yang menjadi perhatian Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal dan sejumlah pihak.


Prof Sutan Nasomal meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan BPK secara profesional, objektif, dan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

PADANG, SUMBAR. MEDIARJN.COM – Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, sekaligus Pengamat Kebijakan Publik, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendesak aparat penegak hukum (APH) menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Peduli Usaha Mikro (KPUM) pada PT Bank Nagari secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan di Padang, Sumatera Barat, Jumat (17/7/2026), sebagai respons atas hasil pemeriksaan BPK yang memuat sejumlah rekomendasi perbaikan tata kelola penyaluran kredit.

Menurutnya, setiap temuan lembaga audit negara harus menjadi perhatian serius guna memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.

Temuan BPK Dinilai Perlu Ditindaklanjuti

Prof. Sutan menegaskan, hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berhenti sebagai dokumen administratif semata. Apabila dalam proses pendalaman ditemukan adanya dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup, maka aparat penegak hukum perlu menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Temuan tidak boleh sekadar menjadi arsip. Apabila terdapat indikasi tindak pidana yang didukung bukti yang cukup, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa tebang pilih,” ujar Prof. Sutan.

Ia juga mengingatkan bahwa proses penegakan hukum harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah, sehingga setiap pihak yang berkaitan dengan temuan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai ketentuan hukum.

Pendalaman Diminta Menyeluruh

Prof. Sutan menilai, apabila dilakukan pendalaman oleh aparat penegak hukum, proses tersebut sebaiknya mencakup seluruh unit kerja yang tercantum dalam hasil pemeriksaan BPK agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan yang berbeda.

Menurutnya, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) harus diterapkan secara konsisten kepada seluruh pihak tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.

“Penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan. Siapa pun yang terbukti melanggar ketentuan hukum wajib diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

Ketua LSM P2NAPAS Sampaikan Pandangan Serupa

Pandangan serupa disampaikan Ketua Umum LSM P2NAPAS, Ahmad Husein Batubara, yang berharap seluruh rekomendasi hasil audit BPK dapat ditindaklanjuti secara komprehensif.

Menurutnya, apabila dalam proses pendalaman ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang sah, maka proses penegakan hukum perlu dilakukan secara profesional sesuai ketentuan yang berlaku.

BPK Temukan Sejumlah Catatan dalam Pengelolaan Kredit

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap 78 debitur pada 16 kantor cabang dan kantor cabang pembantu, ditemukan sejumlah kelemahan dalam proses penyaluran kredit, antara lain:

  • Analisis kredit belum sepenuhnya sesuai pedoman.
  • Verifikasi dokumen debitur belum memadai.
  • Sebagian dana kredit digunakan tidak sesuai tujuan.
  • Penilaian ulang agunan belum dilakukan tepat waktu.
  • Pengawasan terhadap kredit dinilai masih perlu diperkuat.

Dalam laporan tersebut, BPK juga mencatat baki debet kredit mencapai sekitar Rp17,89 miliar yang menjadi bagian dari objek pemeriksaan.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, penyempurnaan proses analisis kredit, serta percepatan penyelesaian kredit bermasalah.

Bank Nagari Nyatakan Komitmen Menindaklanjuti Rekomendasi

Mengacu pada hasil pemeriksaan BPK sebagaimana disampaikan dalam materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, manajemen PT Bank Nagari menyatakan menerima hasil audit serta berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi melalui penyusunan rencana aksi perbaikan tata kelola dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang perkreditan.

Hingga artikel ini diterbitkan, belum terdapat informasi mengenai adanya penetapan tersangka ataupun proses pidana terhadap pihak tertentu yang berkaitan dengan temuan audit tersebut.

Penegakan Hukum dan Perbaikan Tata Kelola Harus Berjalan Seiring

Prof. Sutan berharap upaya perbaikan tata kelola perbankan dapat berjalan beriringan dengan penegakan hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Perbaikan administrasi harus diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun apabila ditemukan unsur pidana berdasarkan alat bukti yang cukup, proses hukum harus dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Hal itu penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan daerah dan aparat penegak hukum,” tuturnya.

Ruang Hak Jawab

Artikel ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan ringkasan hasil pemeriksaan BPK sebagaimana tersedia dalam materi yang diterima redaksi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi PT Bank Nagari, aparat penegak hukum, maupun pihak terkait lainnya apabila terdapat penjelasan atau informasi tambahan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Narasumber

Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional, Ekonom Nasional, Pengamat Kebijakan Publik, Presiden Partai Oposisi Merdeka, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia, Ketua Umum YPLBH Prof. Sutan Nasomal, serta Pengasuh Ponpes ASS SAQWA Plus.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *