Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi menyampaikan perkembangan penyidikan dugaan pungutan liar pengelolaan MCK Pasar Bantargebang. (Sumber: Kejaksaan Negeri Kota Bekasi).
5 Fakta Dugaan Pungli MCK Pasar Bantargebang yang Diusut Kejari Bekasi
-
-
Kepala Bidang Pasar Disdagperin ditetapkan sebagai tersangka.
-
Dugaan pungutan liar mencapai Rp80 juta.
-
Penyidik memeriksa 22 orang saksi.
-
Sebanyak 69 barang bukti telah disita.
-
Tersangka ditahan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan.
-
Kasus dugaan pungutan liar di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan seorang pejabat Disdagperin sebagai tersangka setelah menemukan bukti permulaan yang cukup. Bagaimana kronologi dan perkembangan penyidikannya?
Kejari Kota Bekasi menetapkan JAS sebagai tersangka setelah menyita 69 barang bukti dan memeriksa 22 saksi.
Kota Bekasi, Mediarjn.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan seorang pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan Mandi Cuci Kakus (MCK) di Pasar Bantargebang Tahun 2025.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (15/7/2026) setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi menyatakan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil penyidikan.
Selain menetapkan status tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap JAS selama 20 hari, terhitung sejak 15 Juli hingga 3 Agustus 2026, untuk kepentingan proses penyidikan.
Diduga Meminta Uang Rp80 Juta untuk Mempermudah Rekomendasi
Berdasarkan hasil penyidikan, JAS yang menjabat sebagai Kepala Bidang Pasar Disdagperin Kota Bekasi diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan meminta sejumlah uang kepada seorang pengelola MCK berinisial H.
Penyidik menduga permintaan tersebut berkaitan dengan proses rekomendasi pengalihan nama pengelolaan MCK di Pasar Bantargebang.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga H menyerahkan uang kepada tersangka dengan total Rp80 juta, yang diberikan secara bertahap melalui dua kali transfer ke rekening atas nama tersangka dan satu kali penyerahan tunai pada Desember 2025.
22 Saksi Diperiksa, 69 Barang Bukti Disita
Untuk menguatkan alat bukti, Tim Penyidik Kejari Kota Bekasi telah memeriksa 22 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga menyita 69 barang bukti, yang terdiri atas:
- 66 dokumen;
- 2 unit telepon genggam; dan
- 1 unit komputer (PC) dari Kantor Pasar Bantargebang.
Barang bukti tersebut saat ini masih dianalisis sebagai bagian dari proses pembuktian dugaan tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung.
Disangka Melanggar UU Tipikor dan KUHP Baru
Dalam perkara ini, JAS disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, penyidik juga menerapkan Pasal 605 ayat (2) serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seluruh sangkaan tersebut masih akan dibuktikan lebih lanjut dalam proses penyidikan dan persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejari Bekasi Tegaskan Komitmen Berantas Korupsi
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Ryan Anugrah, S.H., M.H., menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.
Kejari Kota Bekasi menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara independen, akuntabel, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses Hukum Masih Berjalan
Hingga berita ini diterbitkan, perkara masih berada pada tahap penyidikan di Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Redaksi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Tersangka berhak memperoleh pembelaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Red)

