Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    

Jaksa Masuk Sekolah: Kejati Jabar Edukasi Siswa SMA Negeri 1 Bojongsoang Tentang Bahaya Bullying

Jaksa Kejati Jabar memberikan penyuluhan hukum kepada siswa SMA Negeri 1 Bojongsoang tentang bahaya bullying dalam kegiatan Jaksa Masuk Sekolah, Bandung, 9 Oktober 2025.

Bandung, – Mediarjn.com Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang digelar di SMA Negeri 1 Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Penyuluhan Hukum untuk Cegah Perundungan di Sekolah

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, S.H., M.H., yang membawakan materi bertema “Bullying”. Program JMS bertujuan untuk menanamkan pemahaman kepada siswa-siswi tentang pentingnya mencegah dan menyikapi praktik perundungan di lingkungan sekolah.

Menurut Nur Sricahyawijaya, perilaku bullying bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan tindakan pelanggaran hukum yang dapat dijerat pidana sesuai Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Dampak Hukum dan Psikologis Bullying

Selain menyoroti aspek hukum, kegiatan ini juga membahas dampak psikologis dan sosial dari perundungan. Perilaku tersebut dapat menyebabkan gangguan mental, menurunkan prestasi akademik, serta menciptakan trauma berkepanjangan bagi korban.

“Sebagai generasi penerus bangsa, para pelajar perlu menyadari bahwa setiap tindakan memiliki konsekuensi hukum. Melalui kegiatan ini, kami ingin membangun kesadaran hukum agar siswa dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” ujar Nur.

Antusiasme Pelajar dan Diskusi Interaktif

Kegiatan JMS diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif antara jaksa dan pelajar. Para siswa tampak antusias mengajukan pertanyaan seputar cara mencegah perundungan dan langkah hukum yang dapat ditempuh jika menjadi korban.

Program JMS menjadi salah satu bentuk nyata peran Kejaksaan dalam mendukung pendidikan karakter dan literasi hukum di kalangan pelajar.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *