Memuat berita terbaru...  

 (000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.

 (002) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. PWI Peradi.

Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi  (2) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Kepala KCD WIL III  (3) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. DIDI ROSIDI Ketua MKKS SMAN KabupatenBekasi  (4) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M.Ir.Hj.Sri Anarusi,M.P.
Kepala SMAN 1 Setu..  (5) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Rija Sudrajat Kepsek SMPN4 Tamsel  (6) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. WIDJAYANTI Kepsek SMAN 11 KOTA BEKASI  (7) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (8) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung (10) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK    
Aksi RJN Bekasi Raya mendesak penindakan tegas dugaan pelanggaran GSS Hotel dan Ruko Metland Tambun

Desakan kepada Gubernur Jawa Barat

Bekasi, – Mediarjn.com Ketua Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) Bekasi Raya, Hisar Pardomuan, menyampaikan permintaan terbuka kepada Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (Bapak Aing), untuk turun tangan dalam dugaan pelanggaran Garis Sempadan Sungai (GSS) oleh Hotel dan Ruko Metland Tambun. Pesan ini disampaikan secara simbolis melalui papan bunga yang memuat pernyataan tegas: “Kalau gusur jangan pilih kasih.”

Menyampaikan

Hisar Pardomuan, sebagai pimpinan RJN Bekasi Raya, dikenal aktif dalam advokasi tata ruang dan lingkungan di wilayah Bekasi. Ia menilai bahwa penegakan aturan tidak boleh tebang pilih, terlebih dalam kasus yang melibatkan proyek komersial besar di area bantaran sungai.

Dugaan Pelanggarannya

Menurut RJN, Hotel dan Ruko Metland Tambun diduga melanggar ketentuan GSS yang mengatur jarak minimal pembangunan dari bibir sungai sesuai regulasi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Pelanggaran ini berpotensi mengurangi fungsi resapan air dan meningkatkan risiko banjir di wilayah sekitar.

Disampaikan

Pesan protes tersebut pertama kali mencuat pada pertengahan Mei 2025 melalui pemberitaan mediarjn (18/05/2025) yang mengulas respons Kepala Desa Tambun terhadap dugaan pelanggaran bangunan di bantaran Kali Metland. Isu ini kemudian kembali mendapat sorotan publik ketika RJN Bekasi Raya mengekspresikan tuntutannya secara terbuka melalui papan bunga bernada sindiran, yang dipasang di ruang publik sebagai bentuk komunikasi langsung kepada Gubernur Jawa Barat.

Desakan Ini Muncul

Hisar menilai adanya indikasi ketidakadilan dalam tindakan penertiban bangunan di Bekasi. Ia menegaskan bahwa jika pemerintah daerah menggusur bangunan warga kecil, maka proyek komersial yang melanggar aturan pun harus diperlakukan sama. Prinsip kesetaraan hukum menjadi dasar tuntutannya.

Respons yang Diharapkan

RJN berharap Gubernur Jawa Barat dapat mendorong Bupati Bekasi mengambil langkah tegas, transparan, dan tidak diskriminatif. Tindakan ini dinilai penting untuk menjaga kredibilitas penegakan hukum, melindungi lingkungan, serta memastikan tata ruang daerah sesuai peraturan yang berlaku.

Analisis Singkat

Dugaan pelanggaran GSS oleh proyek besar seperti Hotel & Ruko Metland Tambun menunjukkan tantangan serius dalam konsistensi penegakan tata ruang di daerah berkembang. Kasus ini mencerminkan perlunya integrasi kebijakan lingkungan dengan keberpihakan pada kepentingan publik, bukan hanya pada kepentingan bisnis.


(Red/RJN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *