Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi
         width=

      "Selamat Hari Raya Idul Adha 1446H 2025 Masehi" H. Nurchaidir. ST, MM. Plt kepala Disperkimtan Kab Bekasi

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

      "Bangkit Berama Wujudkan Indonesia Kuat" - HKN 2025

Foto : Dugaan pelanggaran tata ruang oleh Hotel Metland Bekasi di Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Bekasi, – Mediarjn.com Dugaan pelanggaran tata ruang kembali mencuat di Kabupaten Bekasi. Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Hotel Metland Bekasi yang berlokasi di Komplek Metland Blok A, Jalan Sultan Hasanuddin, Tambun Selatan. Pihak Departemen Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bekasi, melalui pernyataan resmi Wawan Hermawan, S.H., menyampaikan kecaman keras terhadap keberadaan bangunan yang diduga berdiri di atas bantaran kali. Minggu, (18/5/2025).

Yang Terjadi

Menurut Wawan, Hotel Metland diduga melanggar aturan tata ruang dengan membangun di kawasan sempadan sungai yang semestinya steril dari aktivitas komersial. Pelanggaran semacam ini, lanjutnya, mencederai asas keadilan tata kelola ruang dan menunjukkan lemahnya komitmen penegakan hukum oleh pemerintah daerah.

Menyampaikan Tuntutan

Wawan Hermawan SH Departemen Hukum HMI Cabang Bekasi

Pernyataan sikap ini disampaikan oleh Wawan Hermawan, S.H., selaku Kepala Departemen Hukum HMI Cabang Bekasi. Ia menyuarakan keresahan mahasiswa atas ketimpangan perlakuan hukum antara warga kecil dan pelaku usaha besar.

“Kami menolak segala bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum oleh pemilik modal besar. Jika rakyat bisa ditertibkan, pelaku usaha besar pun harus berani disentuh,” tegas Wawan.

Pelanggaran Diduga Terjadi

Pelanggaran ini terjadi di wilayah Tambun Selatan, tepatnya di Komplek Metland, namun hingga saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang. Keberadaan bangunan tersebut di bantaran sungai dinilai mencolok dan telah berlangsung cukup lama tanpa klarifikasi resmi.

Dipermasalahkan

Wawan menekankan bahwa selama ini penertiban justru sering kali menyasar pedagang kaki lima dan masyarakat kecil. Namun, ketika pelanggaran dilakukan oleh pemilik modal besar, aparat tampak pasif. Ketimpangan ini dianggap mencoreng keadilan dan memperlemah kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Tuntutan

HMI Cabang Bekasi menyampaikan tiga tuntutan utama:

  1. Langkah Tegas Camat Tambun Selatan Sopian Hadi dan Kasatpol PP Kabupaten Bekasi Surya Wijaya diminta segera bertindak terhadap Hotel Metland.
  2. Penegakan Hukum Tanpa Diskriminasi Hukum harus ditegakkan secara konsisten tanpa memandang status sosial pelaku, baik itu rakyat kecil maupun pemilik modal.
  3. Transparansi Legalitas Pemerintah Kabupaten Bekasi diminta membuka informasi publik terkait status lahan Hotel Metland, khususnya jika berada di wilayah sempadan sungai.

Konsekuensi Jika Tidak Ditindaklanjuti

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari aparat, HMI Cabang Bekasi menyatakan siap melakukan aksi demonstrasi dan menggugat pembiaran atas dugaan pelanggaran tersebut.

“Tegakkan keadilan! Lawan ketimpangan! Hidup rakyat!” seru Wawan menutup pernyataannya.

Isu penegakan hukum dan kesetaraan perlakuan terhadap pelaku usaha dan masyarakat adalah indikator penting dalam tata kelola daerah yang demokratis dan adil. Pemerintah diharapkan merespons dengan langkah konkret dan transparan demi menjaga kepercayaan publik.


Boy Hutasoit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *