Para advokat TUMPAS menyerukan perlawanan terhadap premanisme demi menegakkan negara hukum Indonesia
Jakarta, – Mediarjn.com – Dalam terang konstitusi yang menegaskan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum” (Pasal 1 ayat 3 UUD 1945), kini muncul kekhawatiran yang mengemuka bahwa prinsip tersebut tengah diuji oleh maraknya praktik premanisme yang kian sistematis dan meresahkan. Senin, (5/5/2025).
Ratusan advokat yang tergabung dalam TUMPAS (Tim Advokat Penegak Hukum Anti Premanisme) menyuarakan sikap tegas atas fenomena premanisme yang tak lagi sekadar tindakan jalanan, melainkan menjelma menjadi kekuatan terorganisir yang mengancam stabilitas sosial, politik, dan ekonomi nasional. Dalam pernyataan resmi mereka, TUMPAS menyebutkan bahwa tindakan intimidasi, pemerasan, penganiayaan, hingga perlawanan terhadap aparat penegak hukum telah menjadi pola yang massif dan sistemik.
Kelompok TUMPAS, yang terdiri dari ratusan advokat dari berbagai daerah, menyatakan bahwa mereka merasa terpanggil secara konstitusional dan profesional untuk bersikap. Mereka mengajak masyarakat, dunia usaha, dan negara untuk bergandengan tangan memberantas premanisme tanpa kompromi.
Kejadian ini bukanlah hal baru, namun eskalasi dan transformasi bentuk premanisme di berbagai wilayah Indonesia dalam beberapa waktu terakhir memunculkan urgensi tindakan hukum yang lebih tegas. Jakarta menjadi pusat sorotan karena menjadi tempat deklarasi dan pernyataan sikap para advokat.
Premanisme dinilai tidak hanya merusak rasa aman warga, namun juga menciptakan iklim investasi yang tidak sehat. Banyak pelaku usaha memilih hengkang karena tekanan, pungli, dan ancaman. Hal ini merusak ekosistem ekonomi dan menodai prinsip negara hukum yang demokratis dan berkeadilan.
Solusi yang Diusulkan
Dalam rilis sikapnya, TUMPAS mengajukan lima tuntutan utama, yakni:
- Penindakan tanpa pandang bulu terhadap pelaku premanisme oleh aparat hukum.
- Dukungan moral kepada Polri untuk bertindak profesional dan kredibel.
- Seruan kepada masyarakat sipil agar bersatu melawan segala bentuk intimidasi.
- Dorongan kepada publik untuk melaporkan praktik premanisme.
- Ajakan kepada pelaku usaha untuk tetap beraktivitas dan tidak terintimidasi.
Pernyataan Advokat TUMPAS:
“Sebagai advokat, kami adalah penegak hukum yang dijamin oleh Undang-Undang. Sudah saatnya semua elemen bangsa bersatu memberantas premanisme yang merongrong hukum dan demokrasi,” ujar Koordinator Nasional TUMPAS.
Premanisme, dalam bentuk barunya, adalah musuh laten bagi demokrasi dan negara hukum. Jika dibiarkan, ia akan melumpuhkan kepercayaan publik terhadap hukum dan negara. Oleh karena itu, suara kolektif para advokat ini menjadi panggilan moral untuk kembali menegakkan hukum sebagai panglima, dan bukan tunduk pada tekanan jalanan.