Memuat berita terbaru...  

Slider Banner HUT RI 80  
   
(000) Ucapan Idulfitri 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan  (1) Ucapan Idul Fitri 1447 H 2026 M. Ade Sukron Ketua DPRD KabupatenBekasi    

Jaksa Agung Soroti Krisis IHSG, Dorong Denda Damai untuk Pemulihan Ekonomi

Jaksa Agung RI membuka Seminar Hukum Internasional PERSAJA di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta

Seminar internasional PERSAJA bahas stabilitas pasar modal dan strategi hukum modern hadapi kejahatan ekonomi

Jakarta, Mediarjn.com Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, menegaskan pentingnya pendekatan hukum modern dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional saat membuka Seminar Hukum Internasional yang digelar oleh Persatuan Jaksa Indonesia di Hotel Indonesia Kempinski, Selasa (5/5/2026).

Sorotan terhadap Gejolak Pasar Modal

Dalam forum tersebut, Jaksa Agung menyoroti turbulensi Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sempat mengalami penurunan tajam pada awal 2026 hingga memicu penghentian sementara perdagangan (trading halt).

Kondisi ini dipicu oleh peringatan dari Morgan Stanley Capital International terkait rendahnya transparansi struktur kepemilikan saham di Indonesia, yang dinilai berdampak pada kepercayaan investor global.

Dampak Multidimensi terhadap Ekonomi Nasional 

Jaksa Agung menjelaskan bahwa gejolak IHSG tidak hanya berdampak pada sektor pasar modal, tetapi juga menimbulkan efek domino terhadap perekonomian nasional.

Mulai dari depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, peningkatan bunga Surat Berharga Negara, hingga tekanan inflasi yang berimbas pada daya beli masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan keuangan, tetapi menyangkut stabilitas nasional secara menyeluruh,” tegasnya.

Pendekatan Hukum Modern: Denda Damai

Sebagai solusi, Kejaksaan mendorong optimalisasi mekanisme denda damai (schikking) dalam penanganan perkara ekonomi, khususnya kejahatan kerah putih.

Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam memulihkan kerugian negara secara cepat dan efisien dibandingkan dengan pendekatan punitif konvensional.

“Denda damai dapat menjadi instrumen strategis untuk pemulihan fiskal sekaligus memberikan efek jera yang proporsional,” ujar Jaksa Agung.

Preseden dan Kepastian Hukum 

Penerapan denda damai sebelumnya telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam kasus minyak goreng tahun 2023, yang telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah secara hukum.

Hal ini menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki dasar legalitas yang kuat dan dapat menjadi model

Kolaborasi Lintas Lembaga 

Dalam seminar ini, turut hadir sejumlah pemangku kepentingan strategis, antara lain perwakilan Bursa Efek Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, akademisi, serta pelaku pasar.

Jaksa Agung menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk membangun tata kelola pasar modal yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

Harapan dan Prospek ke Depan 

Melalui penguatan kolaborasi dan inovasi hukum, Kejaksaan optimistis Indonesia mampu menghadapi tantangan global dan memperkuat daya saing ekonomi nasional.

Pendekatan ini diharapkan tidak hanya menjaga stabilitas pasar, tetapi juga mendorong terciptanya sistem ekonomi yang inklusif, tangguh, dan berkelanjutan.

Redaksi

Seminar ini menjadi refleksi penting bahwa dinamika ekonomi global menuntut respons hukum yang adaptif dan progresif.

Dengan mengedepankan pemulihan fiskal, transparansi, dan sinergi lintas sektor, Indonesia memiliki peluang untuk mentransformasikan krisis menjadi momentum penguatan sistem ekonomi nasional.


(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *