Ketua Dewan Pers dan Ketua LPSK menandatangani MoU untuk perlindungan jurnalis di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat.
Jakarta, – Mediarjn.com – Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang menjadi saksi atau korban tindak pidana. Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, sebagai langkah konkret dalam menjamin kemerdekaan pers di Indonesia. Senin, (5/5/2025).
Penandatanganan MoU antara Dewan Pers dan LPSK bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi jurnalis yang menghadapi ancaman atau kekerasan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Kerja sama ini mencakup perlindungan terhadap individu jurnalis serta alat kerja mereka, termasuk perangkat digital dan komunikasi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, dan Ketua LPSK, Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi, menjadi penandatangan utama dalam MoU ini. Keduanya menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk melindungi kebebasan pers dan keselamatan jurnalis di lapangan.
Penandatanganan dilakukan pada hari Senin, 5 Mei 2025, di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat. Acara ini menandai pembaruan kerja sama yang sebelumnya sempat terhenti sejak September 2024.
Menjadi Penting
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menyatakan bahwa jurnalis adalah pembela hak konstitusional warga negara atas informasi, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E UUD NRI Tahun 1945. Dalam konteks ini, perlindungan terhadap jurnalis menjadi krusial untuk memastikan mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut atau tekanan.
“Bentuk kekerasan yang mereka hadapi makin beragam seiring dengan munculnya media digital, media sosial, hingga teknologi baru seperti AI,” ujar Ninik. Ia juga menyoroti peningkatan jumlah kekerasan terhadap jurnalis yang tidak ditangani dengan tuntas, termasuk kasus doxing dan perusakan alat kerja.
Bentuk Implementasinya
Melalui MoU ini, LPSK diharapkan dapat memperluas perlindungan, termasuk terhadap alat kerja jurnalis, website, hingga percakapan digital seperti WhatsApp yang sering kali menjadi sasaran serangan. Langkah ini diambil untuk menjawab tantangan baru dalam dunia jurnalistik yang semakin kompleks di era digital.
Upaya Langkah Selanjutnya
Dewan Pers berencana untuk memfinalisasi sejumlah perjanjian kerja sama lanjutan dengan mitra lembaga lainnya. Tujuannya adalah membangun ekosistem perlindungan yang komprehensif bagi jurnalis dan media massa di Indonesia.
(Redaksi)