Memuat berita terbaru...  

MEDIARJN.COM |

 (1) HISAR PARDOMUAN UCAPAN HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 Slider Banner HUT RI 80  
(1) H. Nurchaidir,Kepla DISPERKIMTAN Kab Bekasi (2) Iman Faturahman, Ucapan HUT RI KE-81 17 AGUSTUS 2026 (3) H. Hoyadi Kurniawan, S.Pd., M.Si. Kepala Sekolah SMKN 2 Cikarang Barat (4) KELUARGA BESAR PERUMDA TIRTA PATRIOT (5) Ucapan HUT RI KE-81 Camat Muaragembong (6) Ucapan HUT RI KE-81 2026 A. Yani, S. Pd,. MM. (7) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 SR ANARUSI, MP (8) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 H. DIDI ROSIDI (9) Ucapan HUT RI KE-81 - 17 AGUSTUS 2026 Drs. Akhmad Sayuti, MM (10) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Beny Sugiarto Prawiro Kadis Cipta Karya Kab Bekasi  (11) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Drs. H. Akhmad Tajiri, MM. Ketua K3S Sub Rayon 05 Kab Bekasi (12) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Hj. Siti Rokiah S.Pd,. M.M. (13) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026. Sri Winanti. Kepsek SMAN 2 Kab Bekasi (14) Ucapan HUT RI KE-81- 17 AGUSTUS 2026.Atam Sulaeman. Ketua Sr 07 KAB BEKASI (15) Ucapan HUT RI KE-81. Titi Suryati Mpd.
Kepsek SMAN 9 Tambun Selatan (16) Nanang Garniwa S.Pd.,   M.Pd. Kepsek SMAN 2 Cikarang Pusat. Ucapan HUT RI Ke-81 (17) Ucapan HUT RI KE-81.Dra Woro Sawitri MPd. Kepsek SMAN 1 Babelan. (18) Deny Ermayana. S.Pd, M.M., Ucapan HUT RI Ke-81 TH 2026. (19) Ucapan HUT RI KE-81 2026 Drs. H. Jahra. M.Pd,. Kepsek SMAN 3 Tambun Selatan Rita Zusana Lantu,M.Pd
Kepsek SMPN7 Cikarang Barat. Ucapan HUT RI Ke-81 Unang 
Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan, Ucapan HUT RI Ke-81

Polri Siap Beradaptasi dengan Putusan MK: Langkah Progresif Menuju Penegakan Hukum yang Lebih Adil

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Polri dan Mahkamah Konstitusi dalam konteks putusan hukum
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Polri dan Mahkamah Konstitusi dalam konteks putusan hukum

Jakarta, – Mediarjn.com Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian uji materi terhadap pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Putusan ini menandai langkah penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia, khususnya dalam menjamin kebebasan berekspresi dan kepastian hukum. Polri siap beradaptasi usai adanya putusan MK soal UU ITE. Rabu, (30/4/2025).

Pada 21 Maret 2024, MK menyatakan bahwa Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, yang mengatur penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan keonaran, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Selain itu, Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik dinyatakan inkonstitusional bersyarat, dengan penekanan bahwa unsur perbuatan harus dilakukan “dengan lisan” untuk dapat dijerat hukum. MK juga menegaskan bahwa penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat pemberitahuan bohong atau hoaks dapat dipidana hanya jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital. MK Batasi Pasal Karet di UU ITE, Polri Siap Adaptasi

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa Polri akan beradaptasi, mengkaji, dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa Polri akan mengikuti putusan MK dan menyesuaikan langkah-langkah penegakan hukum ke depannya.

Putusan MK ini dianggap sebagai langkah progresif dalam menjamin kebebasan berekspresi dan mencegah penyalahgunaan pasal-pasal “karet” yang dapat mengancam hak-hak warga negara. Dengan dihapusnya pasal-pasal tersebut, diharapkan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan kritik atau pendapat di ruang publik.

Meskipun putusan ini tidak berlaku surut, artinya kasus-kasus yang sudah ditangani sebelumnya tetap berjalan, namun ke depannya, aparat penegak hukum harus menyesuaikan dengan ketentuan baru. Ini menuntut adanya pelatihan dan sosialisasi terhadap aparat penegak hukum agar memahami batasan-batasan baru dalam penegakan hukum terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong.

Langkah MK dalam menghapus dan merevisi pasal-pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong merupakan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia. Respons Polri yang siap beradaptasi menunjukkan komitmen institusi penegak hukum dalam mendukung reformasi hukum dan menjamin kebebasan berekspresi di Indonesia.


Rd Ahmad Syarif 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INSPIRATIF
INOVATIF
KOMPETITIF