Rotasi Pejabat Pascapelantikan Wali Kota Bekasi: Hak Kepala Daerah dan Tuntutan Profesionalisme

Foto : Jeni Basauli, SH, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang kini berprofesi sebagai advokat.
Foto : Jeni Basauli, SH, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang kini berprofesi sebagai advokat.

 

Bekasi, – Mediarjn.com Kebijakan rotasi dan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi menjadi isu yang mencuat menjelang pelantikan Wali Kota terpilih pada 20 Februari mendatang. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa kepala daerah baru memiliki kewenangan untuk langsung melakukan pergantian pejabat, sebagaimana disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPR RI.

Pernyataan Mendagri ini mendapatkan tanggapan dari berbagai pihak, salah satunya dari Jeni Basauli, SH, mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang kini berprofesi sebagai advokat. Jeni menekankan pentingnya kebijakan mutasi yang berbasis kompetensi dan integritas tinggi dalam jajaran pemerintahan daerah.

Tuntutan Profesionalisme dan Evaluasi Kinerja Pejabat

Menurut Jeni, kinerja para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi saat ini masih jauh dari optimal, terutama dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) mereka. Ia menyoroti bahwa masih banyak pejabat yang lebih berorientasi pada kepentingan pribadi dan kelompok tertentu dibandingkan dengan pelayanan publik.

“Hal ini dapat terlihat dari tidak tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi pada tahun 2024. Ini menunjukkan bahwa banyak pejabat yang belum bekerja secara maksimal dan lebih fokus pada kepentingan lain,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Jeni berharap Wali Kota terpilih dapat menempatkan pejabat yang benar-benar memiliki kompetensi dan dedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya.

Rotasi dan Mutasi: Hak Wali Kota untuk Mewujudkan Visi Misi

Jeni juga menegaskan bahwa rotasi pejabat harus menjadi bagian dari strategi Wali Kota dalam membangun pemerintahan yang lebih efektif dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Wali Kota harus bisa menempatkan pejabat yang berkompeten di bidangnya, bukan sekadar menunjuk tanpa pertimbangan matang seperti yang terjadi pada periode sebelumnya,” katanya.

Lebih lanjut, Jeni yakin bahwa Wali Kota terpilih, Tri, sebagai kepala daerah yang baru, akan memilih pejabat yang loyal, profesional, dan memiliki kesamaan visi untuk menjalankan program kerja selama lima tahun ke depan.

“Biarkan Wali Kota terpilih menentukan sendiri timnya. Kebijakan mutasi dan rotasi adalah hak kepala daerah demi tercapainya visi misi pembangunan daerah,” pungkasnya.

Dengan demikian, kebijakan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi bukan hanya merupakan hak prerogatif kepala daerah, tetapi juga menjadi harapan bagi masyarakat untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan profesional.

(Redaksi)