Foto: Ketua FORKAMAH Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H.
Cikarang, – Mediarjn.com – Forum Komunikasi Masyarakat Anti Mafia Tanah (FORKAMAH Bekasi) menegaskan sikapnya terhadap maraknya praktik mafia tanah di Kabupaten Bekasi. Mereka meminta pihak berwenang untuk segera memberantas mafia-mafia tanah yang telah merugikan masyarakat, termasuk dalam kasus kepemilikan tanah milik Mimi Jamilah di Desa Setia Mekar, Kecamatan Tambun Selatan.
Eksekusi Tanah yang Terhambat oleh Perlawanan
Puluhan tahun tanah milik Mimi Jamilah dikuasai pihak lain dan diperjualbelikan secara melawan hukum. Meskipun telah ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht), eksekusi tanah tersebut masih menghadapi tantangan. Pengadilan Negeri Cikarang telah menjadwalkan eksekusi lahan pada 30 Januari 2025, sebagai delegasi dari Pengadilan Negeri Bekasi. Namun, perlawanan dari pihak-pihak yang tidak berhak masih menjadi hambatan dalam pelaksanaan keputusan tersebut.
Salah satu faktor utama dalam sengketa ini adalah keterlibatan pemilik modal yang membangun kompleks perumahan di atas tanah milik Mimi Jamilah secara tidak sah. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi tahun 1996, transaksi jual beli tanah tersebut dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum. Meski sempat dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung, Mahkamah Agung pada tingkat kasasi akhirnya menguatkan kembali putusan Pengadilan Negeri Bekasi.
Dugaan Keterlibatan Oknum Pemerintah dalam Mafia Tanah
Ketua FORKAMAH Bekasi, Roby Setiawan, S.H., M.H., menyoroti adanya dugaan keterlibatan oknum pejabat dalam kasus ini. Mereka mendesak Kapolri, Kapolda Metro Jaya, dan Kapolres Metro Bekasi untuk menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, termasuk oknum kepala desa dan perangkat desa yang diduga memalsukan dokumen kepemilikan guna memfasilitasi transaksi jual beli ilegal.
“Meski sudah ada keputusan hukum yang jelas, oknum-oknum tersebut masih terus melakukan perlawanan secara melawan hukum,” tegas Roby dalam keterangannya kepada media pada Selasa, 28 Januari 2025.
Harapan Akan Penegakan Hukum yang Tegas
Kasus ini bukan hanya tentang sengketa tanah perorangan, tetapi juga menjadi cerminan bagaimana mafia tanah masih dapat beroperasi meskipun telah ada putusan hukum yang final. FORKAMAH Bekasi berharap eksekusi pada 30 Januari 2025 dapat berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi Mimi Jamilah serta menjadi preseden bagi kasus serupa di wilayah lain.
“Semoga penegakan hukum terhadap mafia tanah di Kabupaten Bekasi dapat memberikan solusi dan perlindungan hukum yang maksimal bagi warga yang terdampak,” pungkas Roby Setiawan.
Kasus ini menunjukkan urgensi penegakan hukum dalam memberantas mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat. Dukungan dari FORKAMAH Bekasi dan masyarakat sipil menjadi bukti bahwa praktik mafia tanah tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Dengan adanya perhatian dari aparat penegak hukum, diharapkan praktik jual beli ilegal tanah dapat diberantas dan memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.
(Redaksi)