Kapolda Kalsel Diduga Mendukung PWI Ilegal: Kritik Pedas Tokoh Pers dan Implikasi Hukum

Foto : Tangkapan Layar, Surat Administrasi Hukum Umum (AHU) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) telah lama diblokir.

 

Banjarbaru, Kalsel – Mediarjn.com Kapolda Kalimantan Selatan, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menuai kritik tajam usai menyatakan dukungannya terhadap rencana pelaksanaan Hari Pers Nasional (HPN) 2025 di Kalimantan Selatan, yang diorganisasi oleh kepengurusan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) versi Hendry Ch Bangun. Dukungan ini memicu polemik, mengingat legalitas kepengurusan Hendry Ch Bangun telah dicabut oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sejak 16 Agustus 2024.

Konteks Dukungan dan Legalitas PWI

Rencana HPN 2025 dijadwalkan berlangsung pada 10–13 Februari 2025 di Kalimantan Selatan. Namun, keputusan Kapolda Kalsel untuk mendukung acara yang diprakarsai oleh kepengurusan yang tidak memiliki legitimasi hukum dianggap mencederai kredibilitas institusi Polri. Sejumlah pihak menilai langkah ini sebagai bentuk ketidakcermatan dalam memahami hukum.

“SK Kemenkumham terhadap Hendry Ch Bangun sudah resmi dicabut, artinya organisasi tersebut tidak lagi diakui secara hukum. Polri seharusnya mendukung penegakan aturan, bukan justru bertindak sebaliknya,” ujar salah seorang pengamat hukum yang tidak ingin disebutkan namanya.

Pernyataan Tokoh Pers Nasional

Wilson Lalengke, tokoh pers nasional dan alumni Lemhannas RI, turut mengkritik keputusan Kapolda Kalsel. Dalam pernyataan yang disampaikan melalui jejaring media, ia menyebut tindakan Kapolda sebagai langkah yang keliru dan tidak mencerminkan tanggung jawab seorang pemimpin.

“Bagaimana mungkin seorang Kapolda mendukung pengurus PWI yang legalitasnya sudah dicabut? Ini bentuk pelecehan terhadap institusi hukum negara. Keputusan tersebut tidak hanya mencederai hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” tegas Wilson.

Kritik Terhadap Kepemimpinan Kapolda

Kritik keras juga datang dari aktivis anti-korupsi dan pengamat media. Mereka menilai langkah Kapolda sebagai tindakan yang tidak mencerminkan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab moral. “Mendukung kegiatan yang tidak sah sama saja menempatkan institusi kepolisian dalam posisi yang rentan terhadap kritik publik,” ujar seorang aktivis di Banjarmasin.

Respons dan Implikasi Lebih Lanjut

Sampai saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Kapolda Kalsel mengenai kritik yang dialamatkan kepadanya. Namun, tekanan publik semakin kuat agar Kapolda mencabut dukungannya terhadap acara tersebut.

Di sisi lain, HPN 2025 juga direncanakan akan digelar di Pekanbaru, Riau, oleh kepengurusan PWI versi Zulmansyah Sekedang. Namun, kegiatan ini juga menghadapi masalah legalitas karena belum mendapatkan pengakuan resmi dari pemerintah.

Rekomendasi untuk Pemangku Kebijakan

Para pengamat menyerukan agar institusi Polri memastikan keputusannya sejalan dengan prinsip hukum dan tidak mendukung kegiatan yang berpotensi melanggar aturan. Langkah investigasi lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam polemik ini juga perlu dilakukan demi menjaga integritas dan kredibilitas institusi.

Dukungan Kapolda Kalsel terhadap acara yang diinisiasi oleh pengurus PWI tidak sah telah memunculkan berbagai kritik. Keputusan ini dianggap mencerminkan kurangnya kehati-hatian dalam pengambilan kebijakan, serta mencederai prinsip hukum dan etika kepemimpinan. Public trust terhadap institusi kepolisian dapat terancam jika tidak ada langkah korektif yang segera diambil. (Red)