Tim Kejati Banten saat melakukan penggeledahan di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri di Kota Serang terkait dugaan korupsi
Upaya Penegakan Hukum terhadap Dugaan Korupsi BUMD
Serang, – Mediarjn.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan keuangan PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) periode tahun 2020 hingga 2024.
Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, di kantor PT ABM yang berlokasi di Ruko Sukses 2.28, Jalan Kyai H. Abdul Latif No.11, Kota Serang, Provinsi Banten.
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan
Langkah penyidikan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut. PT ABM diduga tidak menjalankan tata kelola sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah.
Secara normatif, pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) seharusnya berpedoman pada regulasi, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 serta standar operasional prosedur internal perusahaan.
Proses Penggeledahan Dilakukan

Dalam proses penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang dinilai relevan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang disita meliputi sekitar 90 bundel dokumen penting serta satu unit CPU yang diduga menyimpan data terkait aktivitas keuangan perusahaan selama periode yang diperiksa.
Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi hukum dalam perkara ini.
Lokasi dan Waktu Penggeledahan

Penggeledahan dilaksanakan pada Kamis, 16 April 2026, bertempat di kantor PT Agrobisnis Banten Mandiri yang berada di wilayah Kota Serang, sebagai pusat operasional perusahaan.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara sistematis dan terukur oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Peran Kejati Banten dalam Penyidikan
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara korupsi di tingkat provinsi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua, menyampaikan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Dampak dan Implikasi: Potensi Kerugian Daerah
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT ABM selama periode 2020–2024 dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.
Oleh karena itu, proses penegakan hukum ini tidak hanya bertujuan mengungkap fakta hukum, tetapi juga sebagai bagian dari upaya menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan BUMD.
Komitmen Penegakan Hukum
Kejaksaan Tinggi Banten menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pengembangan penyidikan akan terus dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa hukum dapat terungkap secara utuh dan memberikan kepastian hukum.
(Red)

