Memuat berita terbaru...  

 (001) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Cristin Novalia Simanjuntak. SH, MH.
Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif- Marhaban Ya Ramadhan 1447 H/ 2026 M."
Slider Banner HUT RI 80  
   
 (1) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026. Iim Pitung Kades Sukabudi Kec Sukawangi  (2) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Jayadi Said, SE.
Kepala Desa Mangun Jaya Kecamatan Tambun Selatan Kab.Bekasi  (3) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. BAHRUDIN SE Ketua DPC Apdesi Kabupaten Bekasi
TETI KARYATI MP.d Ketua TP PKK Desa Muktiwari Kecamatan Cibitung  (4) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. WALUYO,Kepsek M.Si SMAN 5 KOTA BEKASI (5) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M Unang Permana, S.Pd., M.Pd Kepsek SMPN 2 Tambun Selatan (6) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. Kunpul Sebra Kepala Desa Jejalen Jaya Tambun Utara Umiyati Ketua TP PKK (7) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. PSF. PARULIAN HUTAHAEAN (8) UcapanRamadhan 1447-H/2026-M H. oy utasoit  (9) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Kepsek smpn 4 setu  (10) Ucapan Ramadhan 1447 H 2026 M. Hisar Pardomuan    

Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Tanjung Dalam

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240824-WA0020.jpg

Mediarjn.com | Musi Banyuasin, Anggota Team Si Garang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Arjoni diduga menyerang korban, Sartono alias Tejo bin A. Kadir, dengan sebilah parang. Tersangka menyerang korban dengan satu tebasan yang mengenai bahu sebelah kanan, menyebabkan luka robek serius pada korban.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 17:00 Wib di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti CIK NANG yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. Senin (19/08/2024).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan kejadian tersebut dan langsung segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., C.MSP., bersama anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang, untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui tempat persembunyian di duga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatannya”. Ujarnya

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket berwarna hijau dan satu sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tegas AKP Yohan.,

#Tim J & S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *