Memuat berita terbaru...  

Seorang PNS Kabupaten Karo bernama Sarifin Bangun mengadukan Kriminalisasi terhadap dirinya kepada Prof. Mahmud MD. Dugaan Pemalsuan surat Nota Dinas BKD Karo bermasalah, di Kabanjahe, Sumatera Utara • Media Rubrik Jurnal Nusantara - Inspiratif - Inovatif - Kompetitif"
Slider Banner HUT RI 80
   
Maulid Nabi 1447 2025 BANNER 0000 HUT KEJAKSAAN RI 80 BANNER 000      HUT Kejaksaan RI 80 banner 00HUT KEJARI 80 BANNER 01  HUT KEJARI 80 banner 02 HUT KEJARI 80 BANNER 03 HUT KEJARI 80 BANNER 04               HUT Kejaksaan RI 80 banner 05 HUT Kejaksaan RI 80 banner 06 HUT Kejaksaan RI 80 banner 07    

Unit Reskrim Polsek Keluang Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan di Desa Tanjung Dalam

https://mediarjn.com/wp-content/uploads/2024/08/IMG-20240824-WA0020.jpg

Mediarjn.com | Musi Banyuasin, Anggota Team Si Garang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang telah berhasil melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penganiayaan dengan pemberatan di wilayah Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Tersangka Arjoni diduga menyerang korban, Sartono alias Tejo bin A. Kadir, dengan sebilah parang. Tersangka menyerang korban dengan satu tebasan yang mengenai bahu sebelah kanan, menyebabkan luka robek serius pada korban.

Peristiwa ini terjadi sekira pukul 17:00 Wib di Depan Rumah Saudari Yurniati Binti CIK NANG yang beralamat di Dusun II Desa Tanjung Dalam Kecamatan Keluang. Senin (19/08/2024).

Berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/09/VIII/2024/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KELUANG/POLRES MUBA/POLDA SUMSEL, tanggal 19 Agustus 2024.

Kapolsek Keluang, AKP Yohan Wiranata SH, membenarkan kejadian tersebut dan langsung segera memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Keluang, IPTU Dohan Yoanda Prima, S.Tr.K., C.MSP., bersama anggota Team Sigarang Sejati Unit Reskrim Polsek Keluang, untuk melakukan penangkapan.

“Setelah mengetahui tempat persembunyian di duga pelaku ARJONI Alias JONI Alias JON Bin AMHAR, pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan dan mengakui telah melakukan perbuatannya”. Ujarnya

Pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah jaket berwarna hijau dan satu sarung senjata tajam yang terbuat dari karung beras.

Saat ini tersangka telah dibawa ke Polsek Keluang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka kita kenakan pasal 351 Ayat (2) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” Tegas AKP Yohan.,

#Tim J & S

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *